Sidoarjo, Pointernews.net | 25 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,716 triliun dalam rangkaian Rapat Paripurna IV, V, dan VI yang digelar pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 39 Sidoarjo.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan penyampaian laporan, pandangan akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan yang dihadiri 44 anggota DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M.
Rapat Paripurna IV — Pukul 13.00 WIB, Acara: Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) — Banggar DPRD Sidoarjo menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026, mencakup struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Rapat Paripurna V — Pukul 13.30 WIB, Acara: Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo — Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir (PA) yang pada intinya menyetujui APBD 2026, dengan sejumlah catatan strategis untuk peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan, dan efisiensi belanja.
Rapat Paripurna VI — Pukul 14.00 WIB, Acara: Pengambilan Keputusan APBD 2026 — Dalam rapat ini, 44 anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat (aklamasi) terhadap Raperda APBD 2026. Persetujuan kemudian dituangkan dalam Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., dan unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk amanah dan dukungan bersama demi percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Setelah persetujuan APBD, rapat dilanjutkan kembali untuk agenda berikutnya:
Rapat Paripurna IV — Pukul 14.30 WIB, Acara: Penyampaian Laporan Bapemperda — Bapemperda menyampaikan laporan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Rapat Paripurna V — Pukul 15.00 WIB, Acara: Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi — Seluruh fraksi memberikan pendapat akhir, menekankan pentingnya regulasi perpajakan yang adaptif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dunia usaha.
Rapat Paripurna VI — Pukul 15.30 WIB, Acara: Pengambilan Keputusan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi — DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menyetujui secara bulat Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna, Bupati Sidoarjo H. Subandi memaparkan struktur APBD Tahun 2026.
- Pendapatan Daerah — Rp5,40 Triliun — Ditargetkan bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Pemerintah Pusat, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Belanja Daerah — Rp5,716 Triliun — “Dan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,716 triliun,” tutur Bupati Subandi.
Belanja daerah diarahkan untuk: Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan UMKM, Penguatan ekonomi kerakyatan.
- Pembiayaan Daerah — Rp675 Miliar: Pembiayaan digunakan menutup defisit anggaran sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Proses penyusunan dan pengesahan APBD berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 (menjadi acuan teknis penyusunan tahun berjalan), Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan-peraturan ini menjadi landasan agar APBD tersusun secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Bupati Sidoarjo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Sidoarjo.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, khususnya kepada Banggar dalam penyusunan APBD 2026,” ujar Bupati Subandi.
Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam PP 12/2019, APBD yang telah disetujui harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
“Setelah ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi terhadap APBD 2026 ini,” tegas Bupati Subandi.
Dengan selesainya rangkaian paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang lebih baik, serta pembangunan daerah yang semakin progresif.
Seluruh pihak berharap APBD 2026 menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, berdaya saing, dan berpihak kepada masyarakat. Red (sgn/ynr).