Sidoarjo, Pointernews.net | 27 November 2025 — Pengadilan Agama Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berfokus pada hak cuti, regulasi kepegawaian terbaru, serta penguatan tugas dan fungsi ASN dalam pelayanan publik. Sosialisasi berlangsung di Media Center Lt. 2 Pengadilan Agama Sidoarjo pada Kamis, 27 November 2025 pukul 08.30 WIB dan diikuti seluruh PPPK di lingkungan instansi tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasubbag PTIP Fatmawati, S.H., M.H., serta Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Dini Rahmawati, S.Sos. Acara menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pusat, yaitu: Diyah Marliana, S.H., M.H. – Kabag Pensiun & Pemberhentian Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Perwakilan Kepala Biro Hukum dan Informasi BKN, Kabag Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Narasumber memberikan materi yang komprehensif dan strategis terkait regulasi terbaru, hak-hak PPPK, hingga kewajiban ASN dalam menjaga profesionalitas dan integritas di lingkungan kerja peradilan.
Para narasumber menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi fondasi manajemen PPPK, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN — UU ini mengatur kedudukan ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, netralitas politik, hingga pelaksanaan kode etik dan kode perilaku.
Pasal 24: mengatur kewajiban ASN seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, serta menjaga martabat negara dan instansi. Pasal 75: mengatur ketentuan pemberhentian ASN, termasuk PPPK, baik secara hormat maupun tidak hormat.
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — PP ini mengatur mekanisme pengadaan, penilaian kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban PPPK, serta pengembangan kompetensi.
- Surat Edaran Menpan RB No. 14 Tahun 2023 tentang Cuti PPPK — Hingga saat ini, PPPK baru memiliki empat jenis cuti yang diakui, yaitu: Cuti tahunan, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti bersama.
Adapun jenis cuti lain seperti Cuti Alasan Penting (CAP), CLTN, dan Cuti Besar belum diatur secara resmi untuk PPPK. Meski demikian, untuk kebutuhan tertentu seperti ibadah haji pertama, PPPK dapat meminjam jatah cuti tahunan tahun berikutnya.
Para peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait hak-hak PPPK, termasuk kesetaraan fasilitas dengan PNS, kecuali hak pensiun yang masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Informasi penting lainnya: PPPK berhak atas cuti tahunan setelah satu tahun bekerja. PPPK memiliki hak kesejahteraan setara PNS, termasuk tunjangan, perlindungan kerja, serta jaminan keselamatan. Batas usia pensiun PPPK ditetapkan sama dengan PNS pelaksana dan administrasi, yaitu 58 tahun. Seluruh PPPK wajib menjaga netralitas, termasuk dalam masa pemilu dan pilkada, sesuai regulasi ASN.
Dalam penjelasannya, narasumber juga menegaskan bahwa ASN—baik PNS maupun PPPK—wajib menginternalisasi nilai-nilai Visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menekankan pelayanan publik modern, profesional, dan berorientasi pada rakyat.
Kegiatan sosialisasi ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi: Profesionalitas dan disiplin ASN, Penerapan etika dan integritas, Kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian, Tanggung jawab moral sebagai aparatur peradilan, Semangat melayani sebagai amanah negara dan umat.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh PPPK Pengadilan Agama Sidoarjo untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat komitmen terhadap tugas lembaga peradilan, dan menjaga marwah institusi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sidoarjo berharap: Seluruh PPPK memahami hak, kewajiban, dan regulasi kepegawaian dengan benar. Pelayanan peradilan semakin prima, akuntabel, dan profesional. Aparatur semakin disiplin, beretika, dan netral, sesuai amanat undang-undang. Lingkungan kerja semakin kondusif menuju terciptanya aparatur yang tangguh, berintegritas, dan kompeten. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menguatkan prinsip good governance dalam peradilan agama.
“Dengan pemahaman regulasi yang kuat, seluruh PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan terpercaya bagi masyarakat Sidoarjo.”
“Pengadilan Agama Sidoarjo Gelar Sosialisasi Manajemen PPPK, Bahas Hak Cuti dan Regulasi ASN Terbaru”
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan aparatur yang semakin profesional dan berdedikasi, serta memperkuat pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Red (dny/ynr).