Sidoarjo, Pointernews.net | 28 November 2025 — Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan tidak ada kontraktor nakal yang terlibat dalam seluruh pembangunan infrastruktur daerah. Penegasan ini disampaikan langsung saat Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan rumah pompa dan bendungan di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, pada Jumat (28/11/2025).
Dalam sidak yang turut dihadiri jajaran Dinas PUBMSDA, BPBD Sidoarjo, serta Forkopimka Candi tersebut, Bupati Subandi menyoroti pentingnya kualitas pekerjaan serta ketepatan waktu penyelesaian proyek. Infrastruktur tersebut merupakan program strategis pengendalian banjir di wilayah selatan Sidoarjo, khususnya untuk mengurangi limpasan air dari kawasan Tanggulangin yang selama ini menjadi titik genangan tahunan.
Bupati Subandi menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kontraktor yang bekerja tidak profesional.
“Saya tegaskan tidak boleh ada kontraktor nakal. Kalau ada yang mengerjakan proyek tidak sesuai kualitas atau molor dari jadwal tanpa alasan jelas, ya kita putus kontraknya. Ini proyek strategis untuk warga, tidak boleh main-main,” tegas Bupati Sidoarjo.
Proyek rumah pompa dan bendungan di Kedungpeluk ditargetkan selesai pada 26 Desember 2025, sehingga setiap keterlambatan dapat berpotensi menghambat penanganan banjir pada musim hujan.
Selain sidak, Bupati Sidoarjo juga memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan yang berjalan sepanjang tahun 2025 akan melalui evaluasi mendalam.
“Semua pembangunan akan dievaluasi, dari kualitas pekerjaan hingga ketepatan waktu. Kita ingin pembangunan tahun depan benar-benar lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran,” ujar Bupati Subandi.
Evaluasi tersebut menjadi komitmen Pemkab Sidoarjo agar proses pembangunan berlangsung transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan Bupati sejalan dengan sejumlah aturan hukum yang mengatur standar kerja kontraktor dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan, antara lain:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Mengamanatkan kepala daerah untuk menjamin pelayanan publik dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketepatan waktu. Pasal-pasal terkait juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Mengatur mekanisme evaluasi kinerja penyedia jasa serta sanksi bagi kontraktor yang melakukan wanprestasi, termasuk pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pengelolaan Pembangunan Daerah — (Memberikan dasar bagi setiap OPD melakukan pengawasan ketat dan menjamin pelaksanaan proyek sesuai standar teknis dan anggaran.)
Dengan payung hukum tersebut, tindakan tegas yang disampaikan Bupati Subandi sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pembangunan.
Bupati Subandi menegaskan bahwa seluruh upaya pengawasan ini dilakukan demi menjamin amanah pembangunan bagi masyarakat.
Beliau menyampaikan semangat agar seluruh jajaran pemerintah, kontraktor, dan warga turut berkolaborasi menjaga keberhasilan proyek strategis ini.
“Infrastruktur ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi bentuk amanah untuk melindungi masyarakat dari banjir. Kita harus bekerja bersama, jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan agar tetap transparan dan sesuai harapan publik.
Sidak yang dilakukan di Kedungpeluk menjadi bukti keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat infrastruktur pengendalian banjir sekaligus memastikan setiap pelaksana proyek bekerja sesuai standar.
Dengan komitmen tegas ini, Bupati Sidoarjo berharap pembangunan dapat berjalan lebih cepat, tepat perhatian, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Red (sgn/ynr).