Sidoarjo, Pointernews.net | 1 Desember 2025 — Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., meminta percepatan signifikan terhadap proyek pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk, Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, setelah progres pekerjaan dinilai jauh tertinggal dari target.
Proyek bernilai Rp7.128.780.000,00 dengan kode tender 10026046000 dan kode RUP 55832457 itu merupakan paket pekerjaan konstruksi APBD 2025 yang dikelola Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Tender yang menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur itu dimenangkan oleh CV. Barokah Abadi, perusahaan berkualifikasi usaha kecil asal Desa Balongtani, Kecamatan Jabon.
Menurut Bupati Sidoarjo, proyek ini seharusnya rampung pada 26 Desember 2025, namun dengan progres yang baru mencapai sekitar 40 persen, target tersebut disebut sangat berisiko tidak tercapai.
“Ada deviasi sekitar 30 persen. Batas kontrak proyek adalah 26 Desember. Namun hingga Kamis kemarin proyek baru tergarap sekitar 40 persen. Kalau tinggal waktu tiga minggu lagi, rasanya tidak selesai,” tegas Bupati Subandi.
Bupati Sidoarjo pada Senin (1/12/2025), menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas PU Bina Marga & SDA, Dwi Eko Saptono, S.Sos., MM., MT., Pimpinan Bagian Pemerintahan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sidoarjo, Konsultan pengawas proyek dari CV. Pandu Adhigraha, Tanpa dihadiri pihak pelaksana, CV. Barokah Abadi.
Dalam pertemuan tersebut Bupati menekankan agar pengawasan proyek diperketat, khususnya pada pekerjaan lantai bawah rumah pompa yang menjadi struktur paling krusial.
“Yang terpenting lantai bawah harus dimaksimalkan dulu. Jumat besok lantai bawah itu sudah harus selesai,” perintah Bupati Subandi dengan tegas.
Menurut Bupati, jika lantai bawah selesai, pekerjaan lain bisa dikejar dengan lebih mudah. Lantai bawah yang telah berfungsi juga dapat membantu mengatur debit air yang selama ini menyebabkan genangan di sejumlah desa di Kecamatan Tanggulangin.
“Kalau lantai bawah selesai semua, saya yakin pekerjaan bisa selesai. Tapi kalau tidak, dengan sisa waktu tiga minggu plus tambahan 50 hari, saya ragu bisa tuntas,” lanjutnya.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa proyek ini adalah amanah pemerintah daerah untuk keselamatan warga, bukan sekadar pembangunan fisik.
“Jika sampai tidak selesai, dampaknya besar. Banjir bisa terjadi berminggu-minggu. Kasihan warga Tanggulangin yang terus kebanjiran,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya terdapat 7 desa di Kecamatan Tanggulangin yang tergenang banjir setinggi 5–40 cm selama lebih dari satu pekan. Akibatnya, 652 siswa SMPN 2 Tanggulangin terpaksa melaksanakan Ujian SAS secara daring.
Dengan dibangunnya Rumah Pompa Kedungpeluk, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap dapat memberikan solusi banjir permanen bagi kawasan tersebut.
Proyek ini berjalan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Mengatur kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pekerjaan umum, termasuk pengendalian banjir dan infrastruktur sumber daya air.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Menjadi dasar pelaksanaan konstruksi, kewajiban kontraktor, mutu pekerjaan, dan sanksi apabila tidak memenuhi kontrak.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Mengatur mekanisme pengadaan, tender, metode evaluasi, kontrak harga satuan, serta kewajiban penyedia jasa.
- Peraturan LKPP terkait Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur — Menjadi aturan teknis pengadaan yang digunakan pada proyek ini.
- Dokumen Kontrak dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) — Mengikat penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu.
Bupati Subandi juga memberikan dukungan moral kepada seluruh instansi yang terlibat agar tetap menjaga integritas, amanah, dan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Saya minta seluruh pihak menuntaskan amanah ini. Pembangunan ini untuk rakyat. Kita harus bekerja sungguh-sungguh, disiplin, dan saling mendukung agar banjir tidak terus menyulitkan warga,” pesan Bupati.
Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa percepatan pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk merupakan kebutuhan mendesak.
“Saya berharap proyek ini bisa dipercepat dan selesai tepat waktu. Jangan sampai molor lagi. Warga menunggu solusi nyata,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen terus mengawal proyek strategis ini agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggulangin dan sekitarnya. Red (sgn/ynr).