Kediri, Pointernews.net | 4 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menorehkan capaian penting dalam percepatan legalisasi aset masyarakat. Sebanyak 5.800 bidang tanah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, resmi diselesaikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mulai diserahkan kepada warga pada Kamis (4/12/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H., di Balai Desa Tiron. Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menyerahkan 1.000 sertifikat secara simbolis kepada warga, sementara ribuan sertifikat lainnya akan diberikan pada hari-hari berikutnya.
Bupati Kediri memberikan pesan tegas agar masyarakat tidak menyerahkan sertifikat tanahnya kepada rentenir atau pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau sudah jatuh ke tangan rentenir itu sudah susah. Akan terjebak di situ, akhirnya gali lubang tutup lubang yang terjadi,” tegas Bupati.
Ia mengingatkan bahwa sertifikat tanah adalah aset penting bagi keluarga sehingga harus dikelola dengan bijaksana, tidak tergadai untuk kepentingan yang justru merugikan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan percepatan agar seluruh bidang tanah di wilayahnya memiliki kepastian hukum.
Bupati Hanindhito menjelaskan: 45.000 sertifikat ditargetkan tuntas pada tahun 2025, Target meningkat menjadi 62.500 sertifikat pada tahun 2026, 2027 menjadi tahun penyelesaian total untuk seluruh bidang yang tersisa.
“Tuntas 2027 itu yang menjadi fokus utama kita sekarang,” ungkap Mas Dhito.
Proses percepatan juga dilakukan dengan perhitungan anggaran yang matang agar pelaksanaan di setiap desa berjalan efektif.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, mengonfirmasi bahwa target 45.000 sertifikat PTSL tahun 2025 telah tercapai sepenuhnya.
“Alhamdulillah sudah mencapai 100 persen. Bulan Desember 2025 ini kami fokus penyerahan saja,” tuturnya.
Secara keseluruhan, dari 920.000 bidang tanah yang ada di Kabupaten Kediri: 800.000 bidang telah bersertifikat, 120.000 bidang belum memiliki sertifikat. BPN mendapat target 62.500 bidang untuk tahun 2026, sementara sisanya akan diselesaikan pada tahun 2027.
“Harapannya anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah tidak kurang, sehingga target tersebut bisa tercapai,” lanjut Junaedi.
Program PTSL dilaksanakan berdasarkan regulasi nasional, antara lain:
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 — Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, menjadi dasar teknis pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia.
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 — Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam penuntasan sertifikasi tanah.
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai dasar hukum utama pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 — Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur prosedur sertifikasi tanah di tingkat nasional.
Dengan landasan hukum ini, pemerintah menegaskan bahwa PTSL bersifat gratis, selama tanah berada dalam wilayah cakupan program dan tidak sedang dalam sengketa.
Masyarakat cukup menyiapkan: KTP, Kartu Keluarga, Surat tanah/asli kepemilikan, SPPT PBB, Pengajuan ke kantor desa/kelurahan setempat. Semua proses diatur untuk memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka.
Pemerintah Kabupaten Kediri menyampaikan harapan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan baik: Menjaga aset keluarga, Menghindari pinjaman dari rentenir, Menggunakan sertifikat untuk kegiatan produktif, Ikut menjaga keamanan data dan dokumen tanah.
Penyelesaian PTSL bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga bentuk amanah pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan 5.800 sertifikat PTSL di Desa Tiron menjadi bukti komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam memberikan kepastian hukum kepada warganya. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN, Kabupaten Kediri optimistis dapat menyelesaikan seluruh sertifikasi tanah pada tahun 2027.
Semangat ini menjadi harapan baru: Tanah masyarakat aman, masyarakat sejahtera, dan Kabupaten Kediri semakin maju. Red (suhendro).