Sidoarjo, Pointernews.net | 23 Januari 2026 – Kepala Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Nur Sutajib, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab atas pemberitaan di media Jejakkasus dan unggahan video pada akun TikTok @berita.peristiwa yang berjudul “Oknum Kepala Desa Ploso Wonoayu Sidoarjo Arogansi, Mandor Proyek Plengsengan Dibentak dan Berbicara Kotor”.
Pemberitaan dan unggahan tersebut dinilai tidak utuh, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan opini publik, seolah-olah Kepala Desa Ploso melakukan tindakan arogansi dan kekerasan verbal terhadap Paisan, seorang mandor proyek pada pekerjaan P3AI Desa Ploso, karena hanya menonjolkan potongan peristiwa tanpa mengungkap akar persoalan sebenarnya, yakni tidak selesainya proyek P3AI Desa Ploso dan kerugian keuangan desa sebesar Rp27.000.000,00.
Permasalahan bermula dari pekerjaan proyek P3AI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Desa Ploso yang tidak diselesaikan oleh pihak pelaksana/mandor, yaitu:
Nama: Paisan (67), Alamat: Dusun Gelang RT 001 RW 02, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan surat perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani di Balai Desa Ploso pada 16 Desember 2025, disaksikan para saksi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Proyek P3AI tidak diselesaikan oleh pihak ke-1.
- Kepala Desa Ploso sebagai pihak ke-2 mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000,00.
- Pihak ke-1 mengakui dana tersebut belum dipertanggungjawabkan.
- Pihak ke-1 berjanji mengembalikan dana sepenuhnya dalam waktu 3 minggu, terhitung sejak 16 Desember 2025. Apabila tidak dipenuhi, pihak ke-2 berhak menempuh jalur hukum.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada realisasi pengembalian dana, sehingga Kepala Desa Ploso mengirimkan Somasi I pada Januari 2026 sebagai bentuk itikad baik lanjutan sebelum menempuh proses hukum.
Peristiwa yang direkam dan disebarkan oleh oknum media terjadi saat Paisan mendatangi Balai Desa Ploso dengan membawa oknum wartawan, dengan dalih“pendampingan”.
Dalam pertemuan tersebut: Kepala Desa Ploso menjelaskan secara terbuka dan faktual, disertai: Catatan pembayaran mingguan, Kwitansi pembayaran senilai Rp27.000.000,00, Bukti pembayaran terakhir pekerjaan sipil TPT sawah Blok Kidul Omah sisa sebesar Rp5.000.000,00 pada 6 November 2025. Namun pihak Paisan membantah tanpa bukti, bersikap ngotot, dan memutarbalikkan fakta.
Bahkan, menurut pengakuan Paisan sendiri yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa Ploso, dana Rp27.000.000,00 tersebut dibawa kabur oleh anak kandung Paisan, yang sebelumnya juga terlibat dalam proyek P3AI, dan setelah itu tidak pernah kembali bekerja di lokasi proyek.
Dalam kondisi emosi akibat bantahan tanpa dasar tersebut, Kepala Desa Ploso secara spontan mengucapkan kata-kata kasar. Perlu ditegaskan, bahwa: Ucapan tersebut bukan dalam bentuk arogansi kekuasaan, melainkan reaksi manusiawi dalam konteks konflik serius. Dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur, ungkapan tersebut bersifat ekspresif, lumrah, dan tidak dimaksudkan sebagai penghinaan personal, apalagi ancaman kekerasan.
Namun potongan kata tersebut dipisahkan dari konteks utuh, lalu dijadikan framing utama oleh oknum media sehingga seolah-olah Kepala Desa Ploso bersikap arogan, padahal substansi persoalan adalah dugaan penggelapan dana proyek desa.
Tindakan oknum wartawan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab. - Kode Etik Jurnalistik — Pasal 1: Wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3: Wartawan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pemberitaan sepihak tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan: Sanksi Dewan Pers
Kewajiban klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, Tuntutan perdata atas pencemaran nama baik, Potensi Aspek Pidana dalam Perkara Pokok.
Apabila dana Rp27.000.000,00 tidak dikembalikan, perbuatan pihak ke-1 berpotensi melanggar: Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terbukti ada unsur tipu daya
Sedangkan penyebaran konten yang berpotensi merugikan nama baik tanpa fakta utuh juga dapat dikaitkan dengan: UU ITE Pasal 27 ayat (3), Tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kepala Desa Ploso, Nur Sutajib, menegaskan:
“Saya tidak anti media dan tidak pernah berniat arogan. Saya hanya memperjuangkan hak dan uang desa yang harus dipertanggungjawabkan. Saya sudah memberi kesempatan kekeluargaan, membuat perjanjian tertulis, bahkan somasi. Jangan fakta dibalik seolah-olah saya yang bersalah.”
Kepala Desa Ploso berharap: Media menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial secara bertanggung jawab, Oknum wartawan menghentikan framing menyesatkan, Hak jawab ini dipublikasikan secara utuh, Masyarakat mendapatkan informasi yang adil, faktual, dan berimbang.
Apabila tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Red (bombom).