Sidoarjo, Pointernews.net | 19 Februari 2026 – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) TPQ Baiturrahman di RT 001 RW 001 Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kian menguat. Proyek yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp150 juta itu kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi teknis, tetapi juga berpotensi memasuki ranah hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 tersebut mencakup pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pondasi dan beton, lantai, dinding, pintu dan jendela, instalasi listrik, hingga pengecatan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Tidak ditemukannya papan nama kegiatan di lokasi proyek menjadi catatan serius. Padahal, prinsip keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Ketiadaan papan informasi proyek dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Bahkan, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketiadaan papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.
Swakelola Diduga Tidak Libatkan Masyarakat Lokal
Dana hibah pembangunan RKB TPQ pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, khususnya Swakelola Tipe IV yang bertujuan memberdayakan kelompok masyarakat setempat.
Dalam Pasal 1 angka 23 Perpres 16 Tahun 2018 dijelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau kelompok masyarakat. Sementara itu, dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola ditegaskan bahwa Swakelola Tipe IV dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan tujuan pemberdayaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh tenaga kerja berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyatakan bahwa semua tenaga kerja berasal dari luar daerah. Ironisnya, ketika awak media datang, hanya dua pekerja yang berada di lokasi dan menyampaikan bahwa pekerja lain “masih nyusul”.
Jika benar proyek yang seharusnya berbasis pemberdayaan masyarakat lokal justru dikerjakan pihak luar tanpa pelibatan warga sekitar, maka hal ini berpotensi melanggar semangat dan ketentuan swakelola. Bahkan, apabila terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah, dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur pengadaan.
Kejanggalan lain ditemukan pada penggunaan material bangunan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pasangan dinding seharusnya menggunakan bata merah. Namun di lapangan ditemukan penggunaan bata ringan (hebel) berwarna putih.
Perubahan spesifikasi material tanpa revisi perencanaan dan persetujuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Jika perubahan tersebut menimbulkan selisih harga yang merugikan keuangan negara, maka berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, proyek yang diketahui hanya mendapatkan bantuan untuk pembangunan 1 RKB justru ditemukan pembangunan lebih dari satu ruangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah terjadi perubahan desain tanpa persetujuan pemberi hibah?
Apakah ada manipulasi volume pekerjaan?
Apakah terjadi penggelembungan atau penyamaran penggunaan anggaran?
Apabila terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diberlakukan.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat Desa Kedungpeluk berharap Inspektorat Provinsi Jawa Timur segera turun melakukan audit menyeluruh. Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
Dana hibah adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka proyek pembangunan TPQ Baiturrahman bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola proyek dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola dana hibah di Kabupaten Sidoarjo. Red (tim).