Sidoarjo, Pointernews.net | 21 Februari 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Sidoarjo kian mendekati fase penentuan. Memasuki tahapan krusial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo mulai mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan, mulai dari persoalan administratif hingga gesekan antarpendukung bakal calon.
Pada Jumat (20/2/2026), Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM., menegaskan bahwa aspek administrasi menjadi titik rawan yang harus diantisipasi sejak awal.
“Secara aturan panitia memang diperbolehkan mundur. Namun ketika itu terjadi di tengah tahapan berjalan, tentu menjadi catatan kerawanan administratif yang harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Salah satu perhatian utama adalah dinamika kepanitiaan di tingkat desa. Terdapat beberapa desa yang mengalami pergantian atau pengunduran diri panitia Pilkades, yakni di Desa Pepelegi dan Desa Sidokepung.
Menurut Probo Agus Sunarno, pengunduran diri panitia dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari tekanan sosial hingga alasan pribadi. Meski demikian, proses penggantian harus tetap sesuai prosedur agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang sedang berjalan.
“Prosesnya harus sesuai regulasi dan segera ditetapkan penggantinya, supaya tahapan tidak tertunda,” tegasnya.
Akurasi DPT di Wilayah Terdampak Lumpur Jadi Perhatian
Dinas PMD juga memberi perhatian serius terhadap akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya di wilayah terdampak lumpur Lapindo seperti Desa Ketapang dan Desa Kedungkendo.
Secara administratif, sebagian warga terdampak masih tercatat sebagai penduduk Desa Ketapang meskipun secara domisili telah berpindah akibat relokasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan saat hari pemungutan suara.
“Perubahan administrasi kependudukan tidak bisa dilakukan serta-merta. Ada masa penyesuaian. Ini yang perlu diantisipasi karena secara faktual ada pemilih yang tidak lagi tinggal di desa tersebut, tetapi masih tercatat di DPT,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam Pilkades hak suara hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam DPT.
“Kalau tidak masuk DPT, tidak bisa menggunakan hak pilih. Maka verifikasi dan validasi data harus benar-benar ketat,” tandasnya.
Sebagai langkah antisipasi, PMD mendorong pembentukan posko pendataan di desa-desa dengan dinamika kependudukan tinggi guna meminimalisir potensi sengketa.
Di luar aspek administratif, potensi konflik antarpendukung juga menjadi perhatian. Sejumlah desa mulai menunjukkan dinamika persaingan yang menghangat menjelang penetapan calon, di antaranya di wilayah Trompo Asri dan Damarsi.
Meski demikian, Kepala Dinas PMD menilai camat di masing-masing wilayah lebih memahami situasi riil di lapangan.
“Tugas kami melakukan pemetaan dan koordinasi. Camat menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayahnya,” katanya.
Tahun ini, sebanyak 80 desa di Kabupaten Sidoarjo akan menggelar Pilkades serentak. Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret 2026 dan dinilai sebagai momen krusial yang berpotensi memicu dinamika baru.
Dari 80 desa tersebut, terdapat dua desa dengan bakal calon lebih dari lima orang, yakni Desa Sepande dengan tujuh bakal calon dan Desa Pulungan dengan enam bakal calon. Sesuai ketentuan, apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, maka akan dilakukan mekanisme seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak melaju.
“Kalau jumlahnya belum melampaui lima calon relatif lebih sederhana. Tetapi jika lebih dari lima harus ada tahapan seleksi tambahan sesuai regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, hanya satu desa yang memiliki calon tunggal, yakni Desa Rejeni Kecamatan Krembung. Kondisi ini dinilai menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kontestasi Pilkades tahun ini.
“Dari 80 desa hanya satu yang calon tunggal. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk ikut serta dalam proses demokrasi desa cukup tinggi,” terangnya.
Untuk Desa Ketapang sendiri tercatat terdapat lima bakal calon yang siap bersaing. Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (beserta perubahan terakhir).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci tahapan, persyaratan calon, mekanisme seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari lima orang, hingga tata cara penyelesaian sengketa.
Komitmen Transparansi dan Amanah Demokrasi Desa
Menghadapi berbagai dinamika tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan camat, panitia desa, serta aparat keamanan. Seluruh tahapan harus dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami terus berkoordinasi agar seluruh tahapan Pilkades berjalan aman, tertib, dan demokratis. Semua pihak harus menjaga kondusivitas demi kelancaran proses ini,” tegas Probo Agus Sunarno.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Pilkades 2026 sebagai momentum memperkuat persatuan dan semangat gotong royong.
“Pilkades bukan sekadar kontestasi, tetapi amanah untuk memilih pemimpin desa terbaik. Mari kita jaga bersama proses ini dengan semangat kebersamaan, kedewasaan berdemokrasi, dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan kesiapan 80 desa, dukungan regulasi yang jelas, serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah, diharapkan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo dapat berlangsung lancar, aman, dan menghasilkan kepala desa yang amanah serta berpihak pada kemajuan masyarakat desa. Red (elly/ynr).