Mojokerto, Pointernews.net | 1 Maret 2026 – Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Kabupaten Mojokerto resmi mengirimkan surat somasi bernomor PROGIB/MJK/SS/02/2026 kepada PT Rosan Jaya yang berkedudukan di Desa Mbaureni, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pembelian dan penggunaan batu yang berasal dari lokasi galian di Desa Kalikatir yang diduga merupakan tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal yang dilakukan pada 24 Februari 2026, batu tersebut diperoleh baik secara langsung maupun melalui pihak perantara. Material itu disebutkan sempat transit di gudang PT Calvari Abadi sebelum akhirnya dikirim ke PT Rosan Jaya. Pengamatan lapangan juga mengonfirmasi adanya aktivitas pengiriman material menggunakan kendaraan milik PT Calvari Abadi.
Dalam surat somasi tersebut, PROGIB menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai izin resmi. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, PT Rosan Jaya berpotensi dikenai konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta dapat menghadapi dampak terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan.
PROGIB menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak perusahaan: Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 7 hari kerja sejak surat diterima, Menyampaikan bukti-bukti sah dan relevan terkait legalitas sumber batu yang digunakan, Menghentikan aktivitas pembelian atau penggunaan bahan galian dari tambang tanpa izin, apabila praktik tersebut terbukti terjadi.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan atau bukti yang memadai, PROGIB menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Red (srh).