Sidoarjo, Pointernews.net | 3 Maret 2026 — Sorotan publik terhadap proyek pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) TPQ Baiturrahman di RT 001 RW 001 Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kian menguat. Proyek yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp150 juta dan dikerjakan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 tersebut kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi teknis, tetapi juga berpotensi memasuki ranah hukum.
Sebagaimana diberitakan pada tahap sebelumnya, proyek ini mencakup pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pondasi dan beton, lantai, dinding, pintu dan jendela, instalasi listrik, hingga pengecatan. Namun sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ditemukannya papan nama kegiatan di lokasi proyek menjadi catatan serius. Padahal prinsip keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Ketiadaan papan informasi proyek dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Bahkan Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Jika proyek hibah tersebut dikelola oleh badan publik atau entitas penerima hibah yang berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan dana, maka unsur kelalaian atau kesengajaan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konteks pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketiadaan papan proyek berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana hibah pembangunan RKB TPQ pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, khususnya Swakelola Tipe IV yang bertujuan memberdayakan kelompok masyarakat setempat. Dalam Pasal 1 angka 23 Perpres 16 Tahun 2018 dijelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau kelompok masyarakat.
Sementara itu, dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola ditegaskan bahwa Swakelola Tipe IV dilakukan oleh kelompok masyarakat dalam rangka pemberdayaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh tenaga kerja berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyatakan bahwa semua tenaga kerja berasal dari luar daerah. Bahkan ketika awak media mendatangi lokasi, hanya dua pekerja yang berada di lokasi dan menyebutkan pekerja lainnya “masih nyusul”.
Jika benar proyek berbasis pemberdayaan masyarakat lokal justru dikerjakan pihak luar tanpa pelibatan warga sekitar, maka hal ini berpotensi melanggar semangat dan ketentuan swakelola. Apabila terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur pengadaan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kejanggalan lain ditemukan pada penggunaan material bangunan. Informasi awal menyebutkan pasangan dinding seharusnya menggunakan bata merah. Namun di lapangan ditemukan penggunaan bata ringan (hebel) berwarna putih.
Perubahan spesifikasi material tanpa revisi perencanaan dan persetujuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Jika perubahan tersebut menimbulkan selisih harga yang merugikan keuangan negara, maka dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, proyek yang diketahui hanya mendapatkan bantuan untuk pembangunan 1 RKB justru ditemukan pembangunan lebih dari satu ruangan. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah terjadi perubahan desain tanpa persetujuan pemberi hibah?
Apakah terdapat manipulasi volume pekerjaan?
Apakah terjadi penggelembungan atau penyamaran penggunaan anggaran?
Dengan nilai hibah Rp150 juta, apabila ditemukan adanya selisih atau pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai RAB, maka potensi kerugian negara menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konteks tindak pidana, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat Desa Kedungpeluk berharap Inspektorat Provinsi Jawa Timur segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dana hibah adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka proyek pembangunan RKB TPQ Baiturrahman bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola proyek dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar polemik ini tidak semakin melebar serta tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah di Kabupaten Sidoarjo.
Apakah dugaan proyek RKB tersebut kebal hukum dan sengaja melawan hukum, atau hanya terjadi kekeliruan administratif yang dapat diperbaiki? Jawaban atas pertanyaan ini kini berada di tangan aparat pengawas dan penegak hukum. Masyarakat menanti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Red (tim).