Sidoarjo, Pointernews.net | 1 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam menyediakan ruang yang aman, tertib, dan terarah bagi pecinta otomotif serta penggemar balap motor melalui rencana pembangunan sirkuit balap seluas sekitar 20 hektare yang ditargetkan dapat mulai dimanfaatkan pada tahun 2027. Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari upaya menekan praktik balap liar sekaligus memberikan wadah positif bagi masyarakat untuk menyalurkan hobi, bakat, dan prestasi di bidang otomotif.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Subandi saat menghadiri kegiatan “Jayandaru All 2 Stroke Sidoarjo Vol. I” yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo pada Minggu, (31/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 110 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan menjadi ajang silaturahmi, edukasi, serta unjuk kreativitas komunitas motor 2-tak.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan otomotif yang dikemas secara positif mampu menjadi sarana wisata, hiburan, sekaligus mempererat persaudaraan antarkomunitas.
“Melalui event ini merupakan wisata serta hiburan bagi pecinta motor 2-tak. Kendaraan ini banyak pecintanya dan tidak melihat usia, mulai dari muda hingga tua. Antusias peserta luar biasa, bahkan tidak hanya masyarakat Sidoarjo yang berpartisipasi, namun juga dari seluruh Indonesia,” ujar Bupati Sidoarjo.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Banjarmasin, Ambon, sejumlah daerah di Jawa Tengah, serta berbagai kota lainnya. Tingginya antusiasme tersebut menunjukkan bahwa komunitas motor 2-tak masih memiliki daya tarik yang kuat dan mampu menyatukan berbagai kalangan lintas generasi.
Melihat besarnya minat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin daerah. Berbagai hadiah menarik dan inovasi kegiatan juga akan terus dipersiapkan guna meningkatkan partisipasi komunitas otomotif dari seluruh Indonesia.
“Tentu akan ada kegiatan kembali, baik tahun 2027 maupun akhir tahun nanti. Kami siapkan hadiah-hadiah menarik agar animo pecinta motor 2-tak ini terus meningkat dan bisa dinikmati masyarakat Sidoarjo khususnya serta seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebagai seorang penggemar motor 2-tak, Bupati Sidoarjo juga mengingatkan seluruh komunitas otomotif agar kecintaan terhadap kendaraan tidak diwujudkan melalui aksi kebut-kebutan di jalan raya yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Saya juga pecinta motor 2-tak. Harapan saya jangan digunakan untuk kebut-kebutan di jalan. Nikmati sensasi motor 2-tak dengan tertib dan aman, bukan untuk balapan liar,” tegasnya.
Rencana pembangunan sirkuit balap tersebut mendapat dukungan karena sejalan dengan upaya pembinaan generasi muda melalui olahraga otomotif yang sehat, kompetitif, dan berprestasi. Keberadaan sirkuit nantinya diharapkan menjadi tempat latihan resmi bagi pembalap daerah, komunitas motor, hingga penyelenggaraan berbagai kejuaraan tingkat regional maupun nasional.
Selain menjadi sarana olahraga, sirkuit juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dengan mengalihkan aktivitas balap dari jalan umum ke arena yang memenuhi standar keselamatan.
Penyelenggaraan event otomotif dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang cukup luas bagi masyarakat. Aktivitas bengkel, penjualan suku cadang, aksesoris kendaraan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor otomotif memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas komunitas.
“Adanya event ini minimal usaha bengkel bisa berjalan, termasuk penjualan berbagai kebutuhan dan perlengkapan motor 2-tak. Jika kegiatan seperti ini bisa digelar setahun dua kali, tentu akan ikut menggerakkan UMKM dan sektor usaha otomotif di Sidoarjo,” terang Bupati Sidoarjo.
Dengan semakin berkembangnya ekosistem otomotif di Sidoarjo, peluang investasi, pariwisata olahraga (sport tourism), dan pengembangan ekonomi kreatif juga diyakini akan semakin terbuka.
Rencana pembangunan sirkuit dan penertiban balap liar sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
– Pasal 115 huruf b melarang balapan kendaraan bermotor di jalan umum.
– Pasal 297 mengatur sanksi pidana bagi pelaku balap liar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
– Mendorong pengembangan olahraga prestasi, termasuk olahraga otomotif melalui pembinaan, sarana, dan prasarana yang memadai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
– Mengatur pengembangan fasilitas olahraga dan pembinaan atlet secara berkelanjutan.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
– Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan sarana olahraga, kepemudaan, dan fasilitas publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan sirkuit balap bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan amanah untuk menghadirkan ruang publik yang aman, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya menghadirkan solusi nyata agar minat besar masyarakat terhadap dunia otomotif dapat berkembang ke arah yang positif, berprestasi, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ke depan, keberadaan sirkuit balap seluas 20 hektare tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas otomotif modern yang mampu melahirkan pembalap-pembalap berbakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu ikon olahraga otomotif di Jawa Timur.
Semangat yang dibangun melalui kegiatan “Jayandaru All 2 Stroke Sidoarjo Vol. I” menjadi bukti bahwa komunitas otomotif dapat menjadi kekuatan positif bagi daerah. Dengan dukungan pemerintah, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat, cita-cita menghadirkan ruang yang aman bagi pecinta otomotif dapat terwujud.
Dari jalanan menuju sirkuit, dari hobi menuju prestasi. Itulah harapan besar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar generasi muda dapat menyalurkan bakatnya secara tertib, aman, dan bermartabat, sekaligus membawa nama baik Sidoarjo di dunia olahraga otomotif Indonesia. Red (dny/ynr).