Sidoarjo, Pointernews.id | 18 April 2025 – Sebuah kontroversi serius sedang terjadi di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terkait dugaan pelanggaran tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dua oknum perangkat desa. Kepala Desa Wonokasian, Sunariyono, mengungkapkan keluhan terkait kinerja buruk yang telah meresahkan masyarakat desa. Dua oknum perangkat desa yang dimaksud, yaitu Kasun Kersan berinisial (MR) dan Kaur Kesrah berinisial (AR), dinilai sudah tidak menjalankan tugas mereka dengan baik meskipun telah diberikan pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) di Pacet.
Menurut Kepala Desa Sunariyono, kedua oknum tersebut sudah berulang kali ditegur baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak ada perubahan signifikan pada kinerja mereka. Bahkan, tindakan mereka semakin tidak disiplin dan sering mengabaikan tanggung jawab sebagai perangkat desa. Kepala desa menyatakan bahwa meskipun sudah ada beberapa teguran resmi dari dirinya maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hasilnya tetap nihil.
Lebih jauh, kepala desa mengungkapkan bahwa oknum Kasun Kersan, yang bernama (RK), sudah tiga bulan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, menurut informasi, kasus perselingkuhan yang melibatkan (RK) sempat dimediasi di Polsek Wonoayu, terkait dugaan perselingkuhan dengan keponakan tokoh Agama Bumi Sholawat, namun tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sunariyono juga menyatakan bahwa mediasi di tingkat kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Wonoayu tidak membawa hasil yang memuaskan. Masyarakat desa merasa bahwa kedua oknum perangkat desa tersebut tidak menjalankan tugas mereka dengan semestinya, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Pada Kamis, 17 April 2025, pukul 10.00 WIB, tim awak media bersama warga mendatangi kantor Desa Wonokasian untuk melakukan konfirmasi menindaklanjuti langsung mengenai pengakuan Kepala Desa Wonokaian, Sunariyono terkait masalah ini. Kepala Desa, yang pada saat itu didampingi oleh Plt Sekretaris Desa Wonokasian Samsudin, mengungkapkan bahwa pihak perangkat desa cenderung menghindar dari pertanyaan media dan permintaan masyarakat terkait bukti absensi kerja perangkat desa.
Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa saat meminta foto kopi absensi kerja dari perangkat desa perempuan berinisial (MYA) dan (PPN), bukti tersebut tiba-tiba menghilang secara misterius, dan diduga dokumen tersebut sengaja disembunyikan. Selain itu, meskipun Kepala Desa sudah berulang kali menghubungi perangkat tersebut, tidak ada respon yang memadai, bahkan diduga perangkat-perangkat tersebut sengaja mematikan telepon mereka. Kepala Desa juga mengaku kesulitan menghubungi perangkat desa yang bersangkutan.
Situasi semakin memanas ketika dalam sebuah pertemuan yang disaksikan langsung oleh awak media, Plt Sekretaris Desa Wonokasian Samsudin, disebut-sebut melarang kepala desa untuk mengeluarkan data-data desa kepada pihak luar dengan mengatakan, “Jangan sampai mengeluarkan data-data Desa Wonokasian, Pak Kades.” Pernyataan ini memicu ketegangan, dan menambah kekecewaan Kepala Desa yang merasa harga dirinya diinjak-injak oleh perangkatnya sendiri, mengingat kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, bukan oleh perangkat desa.
Masyarakat Desa Wonokasian bersama dengan kepala desa sangat berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan instansi yang berwenang, segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum perangkat desa yang bermasalah, serta perangkat-perangkat lain yang belum menunjukkan kedisiplinan yang layak. Masyarakat menilai bahwa sudah saatnya perangkat desa yang tidak menjalankan tugas dengan baik untuk diganti dengan perangkat yang lebih kompeten dan memiliki integritas.
Kepala Desa Sunariyono menegaskan bahwa sudah saatnya ada penegakan hukum yang jelas agar tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang merasa kebal terhadap aturan yang berlaku. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan merusak tatanan pemerintahan desa yang telah dibangun dengan susah payah.
Dari pernyataan kepala desa, dapat dilihat bahwa kedua oknum perangkat desa diduga telah melanggar berbagai peraturan terkait dengan kinerja dan kewajiban mereka sebagai perangkat desa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai kewajiban perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. Pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa perangkat desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, kedua oknum tersebut diduga telah mengabaikan kewajiban tersebut.
Terkait dengan sanksi, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk memberi sanksi kepada perangkat desa yang melanggar tugasnya. Sanksi yang dapat diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan dari jabatan perangkat desa, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Permasalahan yang terjadi di Desa Wonokasian ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, serta memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Wonokasian beserta masyarakat berharap agar langkah tegas dapat segera diambil untuk menuntaskan masalah ini demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Red (bbm/ark/dny/idr).