Sidoarjo, Pointernews.net | 26 Mei 2026 — Fenomena teror pocong yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Lamongan, Nganjuk, Sidoarjo, dan Malang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Isu tersebut bermula dari video viral di Lamongan yang memperlihatkan sosok berpakaian putih menyerupai pocong berkeliaran di kawasan permukiman warga pada malam hari.
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kepanikan warga. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian merasa takut keluar rumah pada malam hari. Bahkan, sebagian warga mengaku mengalami trauma dan meningkatkan ronda malam karena khawatir adanya tindak kriminal yang memanfaatkan situasi tersebut.
Menanggapi fenomena itu, Sosiolog Universitas Muhammadiyah Surabaya atau UMSURA, M. Febriyanto Firman Wijaya menilai bahwa kemunculan sosok pocong tersebut diduga bukan sekadar aksi iseng, melainkan dapat menjadi modus tindak kriminal untuk menebar ketakutan di masyarakat.
Menurutnya, kondisi panik dan turunnya kewaspadaan warga dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencurian maupun tindak kejahatan lainnya.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa ada pihak yang sadar betul bahwa ketakutan kolektif bisa menjadi alat yang sangat efektif. Satu video pocong di malam hari bahkan bisa melumpuhkan kewaspadaan masyarakat lebih cepat dibanding ancaman biasa,” ujar M. Febriyanto Firman Wijaya, Senin (25/5/2026).
Ia menilai fenomena tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai candaan atau hiburan semata. Menurutnya, ada proses instrumentalisasi ketakutan yang sengaja diproduksi dan disebarluaskan untuk menciptakan keresahan sosial.
“Ini bukan lagi sekadar iseng. Ketakutan masyarakat sedang dijadikan komoditas. Tanpa sadar masyarakat menjadi pasar dari rasa takut yang terus diproduksi,” tambahnya.
Selain itu, M. Febriyanto Firman Wijaya juga mengkritik peran media sosial yang dinilai kerap menjadi ruang penyebaran kepanikan. Konten yang memancing emosi dan rasa takut disebut jauh lebih cepat viral dibandingkan informasi yang mendorong masyarakat berpikir kritis.
Dari sudut pandang sosiologi, fenomena ini dinilai menunjukkan rapuhnya ketahanan sosial masyarakat terhadap arus informasi digital. Di tengah banjir konten media sosial, masyarakat dinilai mudah terpengaruh oleh narasi mistis tanpa proses verifikasi yang memadai.
“Persoalannya bukan lagi soal pocong itu ada atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mampu bersikap rasional dan tidak mudah terseret kepanikan massal yang sengaja diproduksi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lembaga pendidikan, khususnya pendidikan berbasis keagamaan seperti pesantren, madrasah, majelis taklim, hingga perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam membangun budaya literasi kritis di masyarakat.
Menurutnya, kemampuan berpikir kritis terhadap informasi, termasuk konten yang dibungkus nuansa mistis maupun keagamaan, perlu mulai diajarkan secara serius agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh pihak tertentu.
“Kepercayaan masyarakat jangan sampai dijadikan bahan bakar untuk menciptakan kepanikan sosial. Di sinilah pentingnya pendidikan kritis dan literasi digital,” terangnya.
Sementara itu, kasus video pocong viral di Lamongan akhirnya berhasil diungkap aparat. Dua remaja berinisial MA (17) dan AB (17) diamankan setelah diduga membuat konten prank pocong yang membuat resah warga. Salah satu pelaku mengaku hanya mengikuti ajakan temannya untuk membuat konten iseng di media sosial.
Aksi teror pocong yang menyebabkan keresahan masyarakat dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
– Pasal 14 ayat (1)
Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.
– Pasal 15
Menyebarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara.
2. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan masyarakat melalui media elektronik.
– Ancaman pidana dapat dikenakan berdasarkan: Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang menyebabkan orang lain merasa takut atau terancam.
– Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda sesuai ketentuan pidana ringan.
4. Pasal 493 KUHP
Barang siapa membuat gaduh atau kegaduhan di malam hari yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
5. Jika Disertai Tindak Pidana Lain
Apabila aksi teror pocong digunakan sebagai modus pencurian, perampokan, atau penipuan, maka pelaku juga dapat dijerat:
– Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih bila menyebabkan korban luka berat.
Fenomena ini tidak hanya memicu ketakutan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga. Sejumlah warga di beberapa daerah mengaku membatasi aktivitas malam hari, anak-anak menjadi takut keluar rumah, dan muncul berbagai rumor mistis yang memperkeruh keadaan.
Pengamat sosial menilai fenomena tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat masih rentan terhadap manipulasi informasi berbasis ketakutan dan mitos. Karena itu, literasi digital dan edukasi publik dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terpancing isu viral tanpa verifikasi.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, rasional, dan tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang belum terbukti kebenarannya. Aparat keamanan juga diminta meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Selain itu, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat di Sidoarjo dan wilayah lain di Jawa Timur diharapkan aktif memberikan edukasi literasi digital serta mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
Fenomena teror pocong ini menjadi pengingat bahwa ketakutan massal dapat dengan mudah diproduksi dan disebarkan di era digital. Oleh karena itu, kesadaran kritis masyarakat menjadi benteng utama agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dibuat untuk menciptakan kepanikan sosial. Red (adm/ynr).