Sidoarjo, Pointernews.id | 29 April 2025 – Proyek Rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo, yang digadang sebagai upaya revitalisasi tempat ibadah kebanggaan warga, kembali menjadi sorotan tajam publik dan media. Proyek senilai Rp 2,79 miliar dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah ini kini tengah memasuki tahap pengerjaan, namun dugaan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi gratifikasi mulai mencuat dan mengusik integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur ini dimenangkan oleh CV. Tiga Anugerah Utama—perusahaan berkualifikasi kecil yang beralamat di Kemantren RT 10 RW II, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.535.798.710,31, CV ini berhasil mengalahkan 12 penawar lainnya. Menariknya, tender ini merupakan hasil pengadaan ulang setelah sebelumnya dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lolos evaluasi.
CV. Tiga Anugerah Utama tercatat berada di peringkat ke-6 dari 179 peserta awal, namun berhasil melaju sebagai pemenang dalam tender ulang. Proses ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan objektivitas evaluasi, mengingat terdapat dugaan kuat bahwa pemenang memiliki hubungan afiliasi dengan kontraktor lain yang sebelumnya juga bermasalah, yakni CV. Yang Andalan Utama.
Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa penunjukan (YK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Sidoarjo patut dipertanyakan. (YK), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dipindahkan ke posisi baru menggantikan Soeparno tanpa dasar yang jelas.
Penunjukan ini diduga bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya pada poin 2, yang menyebutkan bahwa seorang PNS hanya dapat dipromosikan dalam jabatan yang selevel atau lebih tinggi di unit kerja yang sama. Oleh karena itu, penunjukan (YK) yang berasal dari unit kerja berbeda (Disperindag ke PBJ) memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dugaan lain yang turut mencuat adalah hubungan antara CV. Tiga Anugerah Utama dengan CV. Yang Andalan Utama, yang sebelumnya menangani proyek pembangunan jembatan Kedungpeluk senilai Rp 2,4 miliar. Proyek tersebut, dalam status tanggap darurat, masih menyisakan sejumlah masalah yang belum terselesaikan. Tak hanya itu, kabar berkembang bahwa CV. Tiga Anugerah Utama juga diperkirakan akan terlibat kembali dalam proyek besar Pembangunan Double Deck RSUD R.T. Notopuro dengan anggaran sekitar Rp 24,5 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah beredarnya kabar mengenai dugaan gratifikasi yang diterima oleh (YK) sebesar Rp 750 juta dari rekanan proyek. Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan kelolosan CV. Tiga Anugerah Utama dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo. Meski dana tidak ditransfer langsung atas nama (YK), sumber menyebutkan bahwa dana tersebut diarahkan kepada yang bersangkutan. Terdapat pula bukti transfer pemindahan dana antar rekening BCA yang diduga ditujukan kepada (YK), meski atas nama pihak lain, yakni (SNR) ke (MK), yang semakin memperkuat dugaan praktik titip proyek.
Selain itu, isu terkait hubungan (YK) dengan aparat penegak hukum (APH) semakin memperburuk persepsi publik mengenai ketidakberesan dalam proses pengadaan ini. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa proses pengadaan proyek telah dipolitisasi demi kepentingan pihak tertentu, sehingga sulit bagi lembaga pengawas atau aparat hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan juga indikasi kuat adanya kejahatan korupsi terselubung.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mempertegas prinsip profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas ASN dalam pelaksanaan tugas. Pasal 24 UU ASN mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi etika jabatan dan menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, UU ASN No. 20 Tahun 2023 mengatur tentang kewajiban PNS untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian. Sementara itu, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran, yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatanya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
UU No. 20 Tahun 2023 mencabut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pelanggaran terhadap ketentuan jabatan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, jika ditemukan pelanggaran, maka penyedia dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan LKPP.
Publik Sidoarjo, yang sudah memiliki pengalaman pahit dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di masa lalu, menunjukkan keprihatinannya atas situasi ini. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Masyarakat Sidoarjo juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik internal seperti Inspektorat, Kejaksaan Negeri maupun eksternal seperti KPK dan BPK, untuk segera turun tangan mengusut dugaan kolusi dan penyimpangan dalam proyek ini.
Proyek rehabilitasi Masjid Agung Sidoarjo, yang seharusnya menjadi simbol kemaslahatan dan keberkahan umat, kini justru tercoreng oleh dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak nilai-nilai keadilan dan integritas birokrasi. Jika seluruh dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya ada cacat prosedural dalam proses pengadaan proyek, tetapi juga indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Tim redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut, dan laporan ini akan diperbarui seiring dengan perkembangan informasi yang masuk. Publik menanti tindakan tegas yang dapat membuktikan bahwa pemerintahan Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh hukum.
Apakah Sidoarjo akan kembali masuk ke dalam pusaran krisis integritas birokrasi? Atau justru momentum ini menjadi titik balik perbaikan sistem pengadaan yang lebih transparan dan bebas korupsi? Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan lembaga pengawas dan penegak hukum. Red (tim).