Sidoarjo, Pointernews.id | 16 Mei 2025 – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku adalah Heri Suryono (38), warga Buduran yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik dan merupakan residivis, serta M. Fajar (26), warga Kecamatan Waru yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa para pelaku sudah diamankan. “Benar, dua pelaku spesialis curanmor telah kami amankan. Salah satunya merupakan residivis. Mereka telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk tiga kali di wilayah hukum Polsek Taman,” ujarnya.
Dalam setiap aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sejumlah kunci palsu yang telah dipersiapkan. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kos-kosan, terutama pada malam hingga dini hari. Rincian Aksi di 13 TKP: Kecamatan Taman: 3 TKP, Kecamatan Waru: 4 TKP, Kecamatan Sukodono: 2 TKP, Kecamatan Buduran: 2 TKP, Kecamatan Sedati: 1 TKP, Kecamatan Gedangan: 1 TKP.
Aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat dini hari (9/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman. Saat itu, pelaku M. Fajar berhasil dipergoki warga usai mencuri motor Honda PCX warna hitam milik seorang karyawan swasta. Ia diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Taman.
Dari penangkapan MF, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap HS keesokan harinya, Sabtu malam (10/5/2025), saat hendak menemui rekannya di daerah Waru. “Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka HS hendak menemui MF di Waru. Saat itu juga tim langsung bergerak dan membawa pelaku ke Polsek Taman untuk pemeriksaan,” jelas Kapolresta.
Barang Bukti yang Diamankan: 5 unit sepeda motor berbagai merek dan warna, 1 buah BPKB motor Kawasaki, 5 unit handphone, 3 pasang pelat nomor kendaraan, 10 buah kunci palsu berbagai jenis. Jeratan Hukum: Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Bunyi pasalnya:
Pasal 363 ayat (1) KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, apabila: Ke-3: dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Ke-4: dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, Ke-5: dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 7 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa motif pelaku adalah klasik, yaitu alasan ekonomi, namun tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tutupnya.
Penangkapan dua pelaku ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor di wilayah Sidoarjo. Masyarakat Sidoarjo diharapkan bisa lebih tenang, pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tetap waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di malam hari. Red (Ynr).