Sidoarjo, Pointernews.id | 16 Juni 2025 — Pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo masih perlu mendapat perhatian serius. Berbagai keluhan dari masyarakat terkait proses pelayanan administrasi kependudukan masih kerap muncul, terutama dalam hal respons petugas dan kelengkapan sarana prasarana pendukung.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Kapasitas Pengelola Pelayanan Administrasi Kependudukan 2025, yang digelar di Aula Kantor BKD Sidoarjo pada Senin (16/06/2025).
Wakil Bupati Mimik menyatakan bahwa dirinya kerap menerima keluhan langsung dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan maupun desa/kelurahan.
“Ada keluhan tentang pelayanan oleh petugas layanan di kecamatan dan desa, terutama terkait layanan kependudukan,” ujarnya.
Ia berharap keluhan-keluhan tersebut tidak lagi muncul ke depan. Oleh karena itu, petugas layanan administrasi kependudukan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara maksimal dan profesional.
Wakil Bupati Mimik menekankan agar setiap kendala yang dihadapi petugas disampaikan dengan baik kepada warga, seperti jika terjadi kekosongan blangko KTP atau dokumen kependudukan lain, atau jika jaringan sistem sedang bermasalah.
“Kalau ada kekosongan blangko, tolong ada sosialisasi ke masyarakat supaya mereka tidak kecewa saat membutuhkan administrasi kependudukan,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga mengingatkan agar petugas selalu memberikan senyuman dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus jika terjadi kendala. Misalnya, ketika blangko kosong, petugas dapat menjanjikan untuk memberikan surat atau menghubungi kembali warga setelah blangko tersedia. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dan dilayani dengan baik.
Acara Bimtek ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM petugas pengelola administrasi kependudukan di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan. Diharapkan melalui pelatihan ini, pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih maksimal dan profesional.
Wakil Bupati berharap integritas dan profesionalisme petugas semakin meningkat, serta memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan penuh senyum.
“Jangan sampai ada petugas yang menampilkan wajah sinis atau mempersulit warga yang hendak mendapatkan pelayanan administrasi,” tegasnya.
Untuk memastikan layanan berjalan sesuai harapan, Wakil Bupati Mimik mengaku akan rutin melakukan pengawasan dan inspeksi langsung ke kantor kecamatan dan desa/kelurahan.
“Saya nanti akan turun langsung, menggunakan masker dan kacamata agar tidak dikenali petugas, supaya saya bisa cek kondisi pelayanan secara jujur dan objektif,” jelasnya.
Pelayanan administrasi kependudukan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan secara nasional, termasuk pencatatan dan pelayanan kependudukan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan, mengatur teknis pelaksanaan pelayanan kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang menjadi acuan petugas dalam memberikan layanan.
Peraturan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo yang mengatur teknis operasional pelayanan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik, kantor kecamatan dan desa/kelurahan di Sidoarjo memegang amanah besar untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan ramah. Semangat pelayanan yang tulus dan profesional harus menjadi dasar kerja para petugas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat.
Pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar rutinitas, tetapi juga wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat. Dengan layanan yang prima, masyarakat akan merasa dihargai dan semakin percaya bahwa pemerintah peduli dan responsif.
Pemkab Sidoarjo melalui Dispenduk Capil terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dengan:
Menyelenggarakan pelatihan dan bimtek bagi petugas.
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ketersediaan blangko dokumen administrasi.
Meningkatkan sistem informasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital untuk mempercepat proses layanan.
Membuka saluran pengaduan dan evaluasi pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan masukan secara langsung.
Dengan langkah-langkah tersebut, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana berharap layanan administrasi kependudukan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo dapat semakin baik, cepat, dan ramah, tanpa ada lagi keluhan dari masyarakat. Red (sgn/ynr).