Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang digagas oleh Lippo Group.
Rapat penting ini berlangsung di Kantor Balai P3KP Jawa IV dan dihadiri oleh berbagai pihak strategis, antara lain: Presiden Lippo Land, Direktur Eksekutif Lippo, Kepala Balai P3KP Jawa IV, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Jawa Timur, Kasi Wilayah I dan II Balai P3KP Jawa IV, Perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Rumah Swadaya, PSU, dan Kawasan Permukiman.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir: Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Kepala Tim Rumah Umum dan Rumah Khusus.
Selain itu, turut hadir juga: Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. General Head Area Jawa dari PT Bank Nationalnobu, Corporate Secretary dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, dan Kota Malang akan menjadi lokasi prioritas tahap pertama dalam pelaksanaan program. Sebanyak 200 unit rumah tidak layak huni direncanakan akan direnovasi sebagai bentuk nyata komitmen Lippo Group dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas permukiman.
Sebagai bentuk sinergi teknis, Lippo Group mengusulkan kolaborasi aktif dengan dinas kabupaten/kota dalam proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai langkah lanjut dari hasil kesepakatan rapat, akan dilakukan kegiatan joint survey lapangan oleh tim gabungan dari: Balai P3KP Jawa IV, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perkim Kabupaten/Kota, Tim CSR Lippo Group.
Survey akan dilaksanakan pada tanggal 6–11 Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, dan Kota Malang guna memverifikasi data dan kesiapan teknis lokasi calon penerima bantuan renovasi RTLH.
Kegiatan ini sejalan dengan amanah dan regulasi berikut: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan teratur.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.
Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Melalui program CSR ini, Lippo Group menunjukkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah menyambut baik inisiatif ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan swasta dalam menjawab persoalan krusial di bidang perumahan.
“Kegiatan ini bukan hanya renovasi rumah, tetapi juga membangun harapan, harga diri, dan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kepala Balai P3KP Jawa IV dalam sambutannya.
Diharapkan, hasil dari program ini dapat menjadi role model kolaborasi lintas sektor yang dapat direplikasi di daerah lain. Selain meningkatkan kualitas fisik hunian, program ini juga menjadi wujud nyata amanah dan tanggung jawab sosial untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Program ini mencerminkan semangat gotong royong dalam membangun bangsa. Harapannya, “Rapat Kegiatan Renovasi RTLH, Program CSR Lippo Group” akan menjadi langkah awal transformasi hunian masyarakat kurang mampu menjadi lebih layak, sehat, dan manusiawi.
Sidoarjo siap mendukung dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan program ini dengan sepenuh hati dan integritas. Red (sgn/ynr).