Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Agustus 2025 – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dua aparatur dari Pengadilan Agama Sidoarjo, yakni Azzavira Salsa Anandita, S.H. (Analis Perkara Peradilan) dan Dwi Izzatur Rochmania, S.HI., M.H. (Staf Kepaniteraan), mengikuti Pelatihan Service Excellent yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 07 hingga 11 Agustus 2025, bertempat di Ruang Kelas Delta Dewantara, Lantai 1 BKD Kabupaten Sidoarjo, dan dimulai setiap hari pada pukul 07.15 WIB.
Pelatihan Service Excellent bertujuan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup prinsip dasar pelayanan prima, etika dalam melayani, hingga strategi komunikasi yang efektif dengan masyarakat.
Dalam pelatihan ini, peserta juga dibekali dengan enam poin penting yang menjadi kunci dalam pelayanan berkualitas, yaitu: 1. Cara, 2. Hasil, 3. Usaha, 4. Orang lain, 5. Imbalan, dan 6. Kemudahan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang sesuai dengan asas kepastian hukum, keprofesionalan, partisipatif, kesamaan hak, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus, keseimbangan hak dan kewajiban, serta ketepatan waktu.
Pengadilan Agama Sidoarjo memandang pelatihan ini sebagai langkah strategis dan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pencari keadilan. Layanan yang berkualitas diharapkan dapat menciptakan suasana yang membuat masyarakat merasa dipahami, diterima, dihargai, dan nyaman dalam mengakses layanan peradilan.
Para peserta dari Pengadilan Agama Sidoarjo memberikan kesan positif terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Materi disampaikan secara interaktif, aplikatif, dan inspiratif, serta menjadi ajang refleksi untuk membangun kembali semangat pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas tinggi.
Harapannya, ilmu dan wawasan yang diperoleh selama pelatihan ini dapat langsung diimplementasikan dalam tugas keseharian, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu layanan di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo.
Dengan semangat perubahan dan komitmen terhadap pelayanan yang lebih baik, Pengadilan Agama Sidoarjo siap menjadi lembaga yang mampu memberikan layanan hukum yang memuaskan, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pencari keadilan.
Dasar Hukum Terkait Pelayanan Publik: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
“Memberikan pelayanan bukan hanya tentang menyelesaikan tugas, tetapi tentang menghadirkan keadilan dengan wajah keramahan dan hati yang tulus.”
— Komitmen Pelayanan Pengadilan Agama Sidoarjo. Red (el/ynr).