Sidoarjo, Pointernews.id | 12 Agustus 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana judi online (judol) lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli data pribadi di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan data pribadi, khususnya rekening bank, yang kemudian digunakan untuk keperluan transaksi judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka berinisial R.A.K kami amankan,” ujar Kapolresta.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya, yakni: BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, FY.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencari nasabah secara acak dan menawarkan imbalan uang tunai sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening bank beserta aktivasi M-Banking.
Setelah rekening aktif, buku tabungan, kartu ATM, dan akses m-banking diserahkan kepada para pelaku, yang kemudian dihimpun dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam perjudian online.
“Kami temukan salah satu rekening yang memiliki nilai perputaran uang hingga Rp5 miliar,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: 14 unit handphone, 25 buku tabungan, 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Menurut pengakuan para pelaku, uang yang diperoleh dari praktik ilegal ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pribadi mereka. Namun, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perlindungan data pribadi warga negara.
Para pelaku dikenakan pasal-pasal hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 67 Ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau memperdagangkan Data Pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana:
“Mereka yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dihukum sebagai pelaku.”
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan data pribadi dan perjudian online. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk membuka rekening atas nama sendiri untuk keperluan pihak lain, karena berpotensi digunakan dalam tindak pidana.
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ke pihak luar negeri, bekerja sama dengan interpol dan instansi terkait, guna membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Red (sgn/ynr).