Sidoarjo, Pointernews.id | 14 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik dan transaksi keuangan daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa.
Menurut data Bank Indonesia, Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan signifikan dari 98,3 persen pada tahun 2023 menjadi 99,3 persen di tahun 2024, menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu daerah terdepan dalam digitalisasi transaksi keuangan di Indonesia.
Peningkatan ini ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., dalam sambutannya saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Sosialisasi Literasi Keuangan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/08/2025). Ia menyampaikan bahwa seluruh transaksi daerah harus diarahkan ke sistem non-tunai, khususnya melalui QRIS.
“Mulai dari pajak daerah, retribusi, layanan puskesmas, hingga belanja di warung UMKM, semua harus non-tunai. Layanan publik akan lebih cepat, lebih aman, dan risiko kebocoran anggaran bisa ditekan,” tegas Bupati Subandi.
Lebih lanjut, Bupati meminta para Kepala Desa dan Kepala Puskesmas untuk aktif menyosialisasikan pembayaran digital kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan anggaran yang sesuai dengan regulasi guna menghindari permasalahan hukum.
“Jangan sampai ada anggaran yang tidak sesuai aturan. Peningkatan PAD harus dimulai dari desa dan kecamatan agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Upaya digitalisasi ini sejalan dengan: Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2021 tentang TP2DD;, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank Indonesia tentang Percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Implementasi transaksi non-tunai ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Ridzky Prihadi, turut hadir dan menyampaikan pentingnya literasi keuangan sebagai pondasi keberhasilan digitalisasi ekonomi.
“Digitalisasi tanpa literasi yang memadai bisa menimbulkan kesenjangan. Bank Indonesia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha agar masyarakat memahami manfaat, keamanan, dan tata kelola keuangan digital,” ungkap Ridzky.
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia terus mendukung implementasi QRIS, transaksi non-tunai, dan perluasan ETPD melalui pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi multipihak.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh lini pelayanan publik dapat terintegrasi secara digital, mulai dari pelayanan kesehatan, perizinan, pendidikan, hingga transaksi UMKM. Tujuannya adalah menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.
“Kami ingin memastikan Sidoarjo menjadi kabupaten digital yang tidak hanya maju teknologinya, tetapi juga kuat dalam integritas, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Subandi dengan penuh semangat.
Melalui sinergi antara pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat, Kabupaten Sidoarjo semakin memantapkan diri sebagai pionir daerah digital di Jawa Timur. Dengan semangat akselerasi, amanah pengelolaan keuangan, dan dukungan regulasi, cita-cita “Sidoarjo 99,3% Digital” bukan hanya sekadar angka, melainkan fondasi menuju kemajuan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Red (sgn/ynr).