Sidoarjo, Pointernews.net | 18 November 2025 — Persoalan banjir tahunan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo selama musim hujan awal tahun 2025. Meski pemerintah daerah mengklaim telah melakukan normalisasi sungai dan perbaikan drainase secara berkala, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penanganan permanen masih jauh dari harapan.
Banjir berulang ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air, serta tata kelola infrastruktur publik.
Pada 27 Februari 2025, Sebanyak 438 rumah di Kecamatan Krian terendam setelah Kali Mas meluap akibat intensitas hujan tinggi. Genangan berlangsung berjam-jam dan merusak sejumlah perabot serta jaringan rumah tangga warga.
Pada awal April 2025, Banjir kembali menerjang tujuh desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan 432 rumah kembali terendam. Di Desa Barengkrajan (Krian) dan Desa Pesawahan (Porong), air mencapai ±90 cm, terutama di Dusun Badas.
Wilayah Sidokare, Jalan Raya Jati, serta sejumlah kawasan padat penduduk masih menjadi lokasi-langganan banjir. Drainase jalan di area tersebut disebut warga “buntu” atau tidak berfungsi optimal.
Pada 17 Juni 2025, Jalan Raya Porong sempat ditutup karena genangan mencapai ≈1 meter dan menutup jalan sepanjang ±500 meter. Penutupan ini menghambat aktivitas warga dan dunia usaha.
Aktivis pemantau lingkungan dan pegiat masyarakat menyoroti beberapa kelemahan struktural:
- Pemetaan sungai dan drainase belum menyeluruh
Meskipun ada klaim normalisasi, titik-langganan tetap kebanjiran tiap tahun. - Drainase jalan banyak yang tersumbat dan tidak distandardisasi, Khususnya di Sidokare dan Jalan Raya Jati.
- Perbaikan infrastruktur jalan dan sistem saluran air tidak seimbang, Jalan berlubang memperparah genangan karena aliran air terhambat.
- Penanganan cenderung reaktif, bukan preventif Normalisasi, pompa, dan long-storage hanya dilakukan saat kejadian berlangsung atau setelahnya.
- Komitmen pemerintah tidak tercermin pada hasil, Meski publikasi program normalisasi tetap digencarkan, efektivitasnya dipertanyakan karena pola banjir tidak berubah.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dari PKB, H. Abdillah Nasih, S.M., saat ditemui di kantornya pada Senin (17/11/2025), menyatakan bahwa banjir tahunan ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah memiliki perencanaan yang terukur.
“Intinya kami yakin, terkait kondisi hari ini yang terus menerus tiap tahun, pemerintah eksekutif sudah harus memiliki perencanaan yang jelas—jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Sidoarjo ini daerah delta dengan banyak alur sungai, juga dekat pesisir sehingga punya potensi rob. Juga curah hujan kadang ekstrem.”
Ia menegaskan:
“Titik banjir sudah jelas di mana saja, maka pemerintah harus punya perencanaan yang serius. Bila ada drainase yang tidak berfungsi maka harus difungsikan. Drainase lama maupun baru harus segera dinormalisasi agar tidak berdampak ke warga.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa DPRD memandang persoalan banjir bukan semata akibat cuaca ekstrem, tetapi karena perencanaan dan eksekusi yang belum terpadu.
Berikut dasar hukum yang relevan terkait kewajiban pemerintah daerah dalam pengendalian banjir, pengelolaan drainase, perlindungan warga, serta potensi sanksi bila terjadi kelalaian:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal penting: Pasal 12 huruf c: urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar termasuk pekerjaan umum. Pasal 298: prioritas anggaran untuk layanan dasar termasuk pengendalian banjir dan drainase.
Implikasi: Pemkab Sidoarjo wajib menyediakan infrastruktur pengendalian banjir yang layak, termasuk pemetaan, normalisasi, dan drainase.
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal relevan: Pasal 46–48: pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sungai dan alur air secara berkelanjutan. Pasal 57: pemerintah bertanggung jawab mencegah dan mengendalikan daya rusak air termasuk banjir.
Potensi sanksi administrasi: Teguran tertulis, Denda administratif, Penghentian kegiatan yang tidak sesuai, Kewajiban pemulihan lingkungan. Jika kelalaian terbukti, pejabat teknis dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal pemerintahan daerah.
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai — Pasal penting: Pasal 52: normalisasi sungai, pengerukan, perbaikan tanggul adalah kewenangan pemerintah daerah untuk ruas sungai tertentu. Pasal 98–100: pengelolaan sistem drainase wilayah, termasuk pemeliharaan berkala.
Implikasi: Kegagalan mencegah pendangkalan sungai dan saluran dapat dikategorikan sebagai kegagalan pemeliharaan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 65: warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 69 ayat (1): pemerintah wajib mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan termasuk genangan yang berpotensi menimbulkan penyakit.
Sanksi — Pejabat atau instansi yang lalai dapat dikenai: sanksi administrasi, tuntutan ganti kerugian lingkungan, evaluasi kinerja berdasarkan hukum administrasi negara.
- Perda Kabupaten Sidoarjo yang relevan. Walaupun tiap daerah berbeda, biasanya mencakup:
- Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Mewajibkan zonasi pengendalian banjir dan pengaturan drainase kota.
- Perda tentang Pengelolaan Drainase/PU: Mengatur kewajiban pemda melakukan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan drainase kota.
Kegagalan melaksanakan mandat Perda dapat menyebabkan sanksi administrasi untuk OPD terkait, termasuk evaluasi kinerja dan kemungkinan proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Kerugian yang Ditanggung Warga: Dampak Langsung dan Tidak Langsung:
- Kerugian Harta Benda: Perabot dan alat rumah tangga rusak, Struktur bangunan rumah terendam, Biaya pembersihan dan pemulihan.
- Gangguan Infrastruktur Publik: Penutupan Jalan Raya Porong, Gangguan transportasi dan distribusi barang, Kerugian pelaku usaha dan pekerja harian.
- Ancaman Kesehatan: Air tergenang berpotensi membawa leptospirosis, diare, DBD, Kerusakan sanitasi, Limbah domestik mencemari aliran air.
- Dampak Psikososial: Frustasi akibat janji-janji penanganan yang tidak kunjung selesai, Turunnya kepercayaan publik pada pemerintah daerah, Potensi konflik sosial saat bantuan tidak merata atau terbatas.
Dari perspektif regulasi dan tata kelola pemerintahan, terdapat sejumlah catatan kritis:
- Ketidakselarasan antara program dan hasil: Pemkab mengklaim melakukan normalisasi sungai, namun titik-langganan tetap tergenang setiap tahun. Ini menunjukkan normalisasi belum menyeluruh atau tidak efektif.
- Pengawasan drainase jalan lemah: Dengan banyaknya drainase yang tersumbat, pemda bisa dianggap tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan berkala sesuai UU SDA dan PP Sungai.
- Minimnya transparansi perencanaan jangka panjang: Tidak terlihat dokumen rencana induk pengendalian banjir yang dipublikasikan secara transparan. Hal ini bertentangan dengan semangat open government dan kewajiban keterbukaan informasi publik.
- Respons lebih dominan bersifat darurat: Padahal regulasi mengharuskan mitigasi permanen—bukan sekadar penanganan insidental saat banjir datang.
- Evaluasi kelembagaan tampaknya tidak berjalan: Jika titik banjir serupa muncul setiap tahun, maka fungsi monitoring dan audit internal (Inspektorat, DPRD) belum berjalan optimal.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo?
- Pemetaan komprehensif sungai, drainase, dan titik genangan: Menggunakan drone, GIS, dan data historis untuk membuat flood risk map resmi.
- Normalisasi menyeluruh, bukan parsial: Termasuk pengerukan sungai, pelebaran saluran, pembersihan sedimentasi, dan standar dimensi drainase.
- Pembangunan sistem long-storage & pompa permanen: Terutama di wilayah Krian, Porong, dan daerah pemukiman padat.
- Renovasi total drainase jalan: Termasuk penataan ulang di Sidokare, Jalan Raya Jati, dan Jalan Raya Porong.
- Transparansi anggaran dan progres pengerjaan: Dipublikasikan rutin di kanal resmi agar warga dapat ikut mengawasi.
- Penegakan sanksi bagi kontraktor/OPD yang lalai: Mengacu pada UU SDA, UU Lingkungan Hidup, dan Perda setempat.
Banjir berulang di Kabupaten Sidoarjo bukan hanya bencana alam, tetapi juga indikasi kelemahan tata kelola yang harus segera dibenahi. Regulasi sudah jelas: pemerintah daerah berkewajiban mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi ancaman banjir secara sistemik.
Warga Sidoarjo berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari bencana tahunan. Tanpa perencanaan kuat, komitmen nyata, dan implementasi yang transparan, banjir akan terus menjadi “musibah tahunan” yang seolah diterima sebagai hal biasa. Red (tim).