Sidoarjo, Pointernews.net | 15 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelesaikan enam Peraturan Daerah (Perda). Salah satu Perda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD, yakni Perda tentang Fasilitasi Pesantren, yang menjadi bentuk nyata keberpihakan legislatif terhadap penguatan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo.
Capaian tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno, S.H., M.H., dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (15/12/2025). Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., unsur Forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Suyarno menegaskan bahwa laporan kinerja tersebut merupakan bentuk amanah konstitusional DPRD kepada masyarakat.
“Kami paparkan seluruh capaian kinerja DPRD sepanjang tahun 2025 sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, DPRD Sidoarjo telah membahas dan menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari jumlah tersebut: 1 Raperda merupakan inisiatif DPRD, 10 Raperda lainnya merupakan usulan pihak eksekutif.
“Raperda yang telah diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda sebanyak enam Raperda,” jelasnya.
Penetapan Perda tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir, sehingga seluruh produk hukum DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Khusus Perda tentang Fasilitasi Pesantren, DPRD berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pemberian dukungan, pembinaan, serta pemberdayaan pesantren sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.
Selain Perda, DPRD Sidoarjo juga menghasilkan berbagai produk hukum lainnya sepanjang 2025. Di antaranya: 28 berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama, 3 keputusan pimpinan DPRD, serta 28 keputusan DPRD.
“Untuk keputusan DPRD Sidoarjo sendiri, jumlahnya mencapai 28 keputusan,” terang H. Suyarno.
Produk-produk hukum tersebut menjadi bukti kerja kolektif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara berkesinambungan.
Dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, DPRD Sidoarjo juga telah melaksanakan reses atau serap aspirasi masyarakat sebanyak tiga kali, yakni pada Maret, Juli, dan Oktober 2025. Reses dilakukan oleh seluruh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk mendengar langsung kebutuhan, keluhan, serta harapan masyarakat, sekaligus memastikan aspirasi warga dapat ditindaklanjuti dalam program dan kebijakan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo juga memaparkan intensitas rapat yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama tahun 2025. Rinciannya sebagai berikut: Komisi A: 16 kali rapat, Komisi B: 13 kali rapat, Komisi C: 11 kali rapat, Komisi D: 21 kali rapat, Bapemperda: 13 kali rapat.
Rapat-rapat tersebut membahas berbagai isu strategis daerah, mulai dari pemerintahan, perekonomian, pembangunan, hingga kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menegaskan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya senantiasa terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat.
“Setiap aspirasi yang masuk ke DPRD langsung ditindaklanjuti oleh komisi yang membidangi. Sebagian sudah terselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi semangat tersendiri bagi DPRD untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga amanah rakyat.
Dengan berbagai capaian tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga demi terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sidoarjo. Red (sgn/ynr).