Mojokerto, Pointernews.net | 3 Agustus 2026 — Warga sekitar Sungai Gedeg Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, merasa sangat terganggu dan khawatir. Sebab, air sungai yang mengalir di depan pemukiman mereka kini berubah warna keruh pekat dan berbau sangat tidak sedap. Sumber pencemarannya diduga berasal langsung dari pipa pembuangan milik RSUD RA. BASOENI.
Berdasarkan pemantauan langsung ke lokasi pada 30 Juli 2026, Tim LIRA bersama Media Online memastikan fakta yang sangat memprihatinkan: air keruh pekat keluar deras dari pipa pembuangan rumah sakit, masuk langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan apa pun. Air kotor itu terus mengalir deras hingga melintasi depan rumah warga. Baunya menyengat dan tercium jelas oleh siapa pun yang melintas di pinggir sungai.
– IRONIS: RUMAH SAKIT JUSTRU MENJADI SUMBER PENCEMARAN
Sebagai lembaga pelayanan kesehatan milik daerah, RSUD RA. BASOENI seharusnya menjadi pelopor kebersihan dan pelindung lingkungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya — rumah sakit inilah yang diduga kuat mencemari sungai warga secara terang-terangan!
Ke mana perginya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)? Apakah IPAL hanya pajangan semata? Atau memang sengaja tidak dijalankan agar hemat biaya, sementara lingkungan dan kesehatan warga dikorbankan? Praktik ini diduga melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang larangan pembuangan limbah langsung ke lingkungan tanpa pengolahan yang layak.
– LIRA TUNTUT: HENTIKAN SEKARANG JUGA! JALANKAN IPAL!
LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Pimpinan RSUD RA. BASOENI dengan tuntutan tegas:
1. PERIKSA DAN JALANKAN IPAL SEKARANG JUGA! Pastikan air limbah diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai.
2. HENTIKAN PEMBUANGAN AIR KOTOR LANGSUNG KE SUNGAI! Jangan biarkan air kotor terus mengalir hingga ke pemukiman warga.
3. BERIKAN JAWABAN TERTULIS DALAM 3 X 24 JAM! Jelaskan mengapa air kotor dibuang langsung tanpa pengolahan.
– PERINGATAN: Jika tidak ditindaklanjuti, LIRA akan melaporkan seluruh bukti foto dan fakta lapangan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPRD Komisi 4, hingga Kepolisian. Kasus ini juga akan dibuka seluas-luasnya kepada publik. Rakyat tidak akan tinggal diam melihat sungainya dikotori begitu saja! Red (tim).