Sidoarjo, Pointernews.net | 19 Desember 2025 – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), paving, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Umbut Legi, Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Setelah sebelumnya dikeluhkan karena kualitas pekerjaan yang dinilai amburadul, kini proyek tersebut disinyalir berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan akses dan produktivitas pertanian warga justru memicu kekecewaan. Warga menilai hasil pekerjaan jauh dari standar kelayakan konstruksi, bahkan terkesan mangkrak meski telah berjalan sekitar lima bulan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan tampak memprihatinkan. Beberapa bagian TPT terlihat retak, susunan batu tidak rapi, dan pengerjaan paving dinilai asal jadi tanpa perencanaan teknis yang matang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan bangunan, terlebih proyek tersebut seharusnya menopang akses vital bagi aktivitas pertanian warga.
Salah satu warga Dusun Umbut Legi berinisial SY mengungkapkan kekecewaannya.
“Harapan warga dengan adanya pembangunan jalan ini bisa membantu akses petani supaya lebih baik dan lancar. Tapi kenyataannya tidak sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Ironisnya, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan nama kegiatan proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 24 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan Dana Desa diumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa proyek JUT, paving, dan TPT tersebut diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 juta.
Namun, dengan kondisi fisik bangunan saat ini, warga menilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Dugaan pemborosan hingga penyimpangan anggaran pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 17 Desember 2025, Kepala Desa Kemuning, Juono, mengaku tidak mengetahui secara detail proses pelaksanaan proyek tersebut. Ia hanya memberikan tanggapan singkat,
“Monggo, boten nopo-nopo diberitakan.”
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut berada di wilayah administrasi Desa Kemuning dan semestinya berada di bawah pengawasan langsung pemerintah desa.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam:
Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, kelalaian, atau kerugian negara, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 72 UU Desa, yang mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan keuangan desa.
Selain itu, pelaksana kegiatan juga dapat dikenai sanksi pengembalian kerugian negara serta sanksi administratif dari pemerintah daerah.
Masyarakat Dusun Umbut Legi mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Warga berharap penggunaan Dana Desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis, sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan akses serta kesejahteraan petani, sesuai tujuan awal pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Red (srh).