Sidoarjo, Pointernews.net | 15 Februari 2026 – Proyek pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) TPQ TPQ Baiturrahman yang berlokasi di RT 001 RW 001 Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Hibah Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran Rp150 juta tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek dengan masa pelaksanaan Desember 2025 hingga Januari 2026 itu mencakup pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pondasi dan beton, lantai, dinding, pintu dan jendela, instalasi listrik, hingga pengecatan. Namun, saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah kejanggalan dan fakta mengejutkan.
Di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan terbuka. Ketiadaan papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Dana hibah pemerintah pada umumnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, terutama untuk kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 23, Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau kelompok masyarakat.
Lebih lanjut, dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dijelaskan bahwa swakelola tipe IV dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan tujuan pemberdayaan masyarakat setempat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja yang berada di lokasi seluruhnya berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa semua tenaga kerja berasal dari luar daerah.
Ironisnya, ketika awak media datang, hanya dua orang pekerja yang berada di lokasi. Saat ditanya, pekerja tersebut mengatakan, “Masih nyusul, Pak.”
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana semangat swakelola dan pemberdayaan. Jika benar proyek hibah tersebut dialihkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga, maka berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kejanggalan lainnya ditemukan pada penggunaan material bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan dinding seharusnya menggunakan bata merah. Namun fakta di lapangan menunjukkan penggunaan bata ringan (hebel) berwarna putih.
Perubahan spesifikasi material tanpa dasar perencanaan dan persetujuan resmi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan teknis dan administrasi. Apabila perubahan tersebut menyebabkan selisih harga yang tidak sesuai perencanaan anggaran, maka berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Proyek ini diketahui mendapatkan bantuan untuk pembangunan 1 RKB. Namun, di lapangan ditemukan pembangunan lebih dari satu ruangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah terjadi perubahan desain tanpa persetujuan?
Apakah ada manipulasi volume pekerjaan?
Apakah ada upaya menyamarkan penggunaan anggaran agar tidak diketahui masyarakat?
Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi atau manipulasi volume, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti terjadi penyimpangan, sejumlah regulasi dapat dikenakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Sanksi Administratif Pengadaan Barang/Jasa Dapat berupa:
Penghentian proyek, Pengembalian kerugian negara, Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), Tuntutan ganti rugi (TGR).
Masyarakat Desa Kedungpeluk berharap agar: Inspektorat Provinsi Jawa Timur segera turun melakukan audit. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencairan dan pengawasan dana hibah.
Proyek pembangunan TPQ benar-benar mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal. Dana hibah adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka proyek pembangunan TPQ Baiturrahman di Desa Kedungpeluk bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang mencederai kepercayaan publik. Red (tim).