Sidoarjo, Pointernews.net | 16 Juni 2026 — Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyerukan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo untuk berpartisipasi menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (16/6/2026).
Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui gerakan koperasi yang berbasis partisipasi masyarakat. Menurut Bupati Sidoarjo, keberhasilan KDKMP sangat bergantung pada dukungan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat agar mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa dukungan semua pihak diperlukan agar KDKMP di Kabupaten Sidoarjo dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah terobosan yang inovatif, konkret, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
“Dukungan semua pihak diperlukan agar KDKMP di Sidoarjo bisa tumbuh dan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk itu diperlukan langkah terobosan yang inovatif dan nyata,” ujar Bupati Sidoarjo.
Ajakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 500.3/7339/438.1.2.2/2026 tentang Partisipasi dalam Keanggotaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, perangkat desa, hingga unsur pemerintahan tingkat desa dan kelurahan.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa partisipasi dalam KDKMP berlaku secara menyeluruh bagi berbagai unsur masyarakat maupun pemerintahan sebagai upaya memperkuat keberadaan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan KDKMP, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggandeng berbagai pihak strategis, termasuk Perum Bulog Cabang Sidoarjo serta sejumlah pabrik gula di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menyelenggarakan pasar murah bersama KDKMP.
Program pasar murah tersebut diharapkan menjadi sarana sosialisasi koperasi kepada masyarakat sekaligus membantu warga memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas usaha koperasi sehingga manfaat keberadaan KDKMP dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan.
“Melalui pasar murah bersama KDKMP, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, koperasi juga memperoleh kesempatan untuk meningkatkan aktivitas usaha dan memperluas manfaatnya bagi warga,” kata Bupati Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo juga menunjukkan komitmen pribadinya terhadap pengembangan koperasi dengan menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga akan menjadi anggota KDKMP di desa tempat tinggalnya.
“Saya dan keluarga juga akan menjadi anggota KDKMP di desa kami, karena keberadaan koperasi ini merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa setempat,” ungkapnya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi teladan bagi seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk ikut bergabung serta berperan aktif dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.
Penguatan KDKMP sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mendukung pengembangan usaha rakyat melalui kemitraan dan penguatan kelembagaan ekonomi.
5. Kebijakan nasional penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan yang mendorong pembentukan serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Sidoarjo mengajak seluruh RT, RW, perangkat desa, anggota BPD, ASN, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh warga untuk menjadikan KDKMP sebagai wadah gotong royong ekonomi yang mampu menciptakan kemandirian desa.
Menurutnya, keberhasilan KDKMP bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan amanah bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, partisipasi aktif, transparansi pengelolaan, serta inovasi yang berkelanjutan, KDKMP diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui gerakan keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintahan hingga masyarakat akar rumput, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap KDKMP dapat berkembang menjadi koperasi yang sehat, produktif, dan profesional. Koperasi diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha, memperluas akses kebutuhan pokok yang terjangkau, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Dengan dukungan seluruh pihak, KDKMP di Kabupaten Sidoarjo diharapkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa yang berlandaskan gotong royong, kemandirian, dan kesejahteraan bersama, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. Red (ark/ynr).