Sidoarjo, Pointernews.id | 9 Maret 2025 – Proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. Sehati Premiere Indonesia, tepatnya di Desa Ketimang, dan Dusun Klitih, Desa Wonokosian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menuai kontroversi dan keluhan dari warga setempat. Proyek ini diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta dianggap merugikan warga sekitar.
Warga Dusun Klitih menyampaikan keluhan yang serius terkait dampak negatif dari pembangunan tersebut, seperti banjir yang merendam lahan pertanian (TKD berupa sawah), makam umum Dusun Klitih, dan banjir di makam punden Mbah Potro. Beberapa warga bahkan menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu di Desa Wonokosian.
Menurut keterangan Kepala Desa Wonokosian, Bapak Sunariyono, saat dikonfirmasi oleh tim awak media, pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang diberikan oleh desa untuk proyek tersebut. “Belum ada izin resmi dari desa. Pihak PT. Sehati Premiere Indonesia belum memenuhi kewajiban mereka untuk melakukan sosialisasi kepada warga, apalagi mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Hal ini dianggap sangat merugikan masyarakat setempat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaa yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka, dan ini sangat disesalkan,” ungkap Sunariyono.
Kepala Desa Wonokasian, Bapak Sunariyono, berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menanggapi permasalahan ini dan memberikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Sementara itu, pihak PT. Sehati Premiere Indonesia diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan oleh warga. tambahnya.
Selain itu, warga Dusun Klitih menyatakan bahwa pihak PT. Sehati Premiere Indonesia terkesan meremehkan aturan yang ada, salah seorang perangkat desa yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Proses pembangunan ini diduga dimanipulasi oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disebut-sebut turut mempermudah proses pembangunan tanpa mempertimbangkan prosedur yang semestinya. Sudah banyak aduan dari warga yang tidak digubris, dan PT. Sehati Premiere Indonesia terkesan mengabaikan peraturan yang ada.”ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga dan perangkat desa, pihak PT. Sehati Premiere Indonesia belum melakukan sosialisasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur perizinan. “Kami tidak diberi informasi terkait AMDAL dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari proyek ini,” tambah salah satu warga Dusun Klitih.

Sudah dua kali dilakukan mediasi di Balai Desa Wonokasian, namun hasilnya tidak memuaskan. Pada mediasi pertama, pihak PT. Sehati Premiere Indonesia tidak hadir meskipun sudah diundang secara resmi oleh pemerintah desa. Pada mediasi kedua, pihak perusahaan hanya diwakili oleh Bapak Agus, yang mengaku hanya bisa menyampaikan keluhan warga kepada pihak Owner atau pemilik PT. Sehati Premiere Indonesia. “Kami sangat kecewa, sebab meski sudah ada keluhan dan mediasi, PT. Sehati Premiere Indonesia masih saja tidak menanggapi secara serius dan tidak memberikan solusi konkret,” kata seorang warga setempat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin AMDAL yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Proyek pembangunan seperti ini harus memiliki izin resmi, termasuk izin lingkungan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya terkait dengan AMDAL. Jika proyek tersebut tetap dilaksanakan tanpa izin yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 51: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa AMDAL yang sah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Pasal 109: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Pasal 16: Pemrakarsa wajib menyampaikan dokumen lingkungan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin lingkungan.
Pasal 39: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
3. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin lingkungan.
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban AMDAL dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Warga Dusun Klitih mengungkapkan bahwa mereka merasakan dampak negatif dari proyek ini. Beberapa warga mengeluhkan dampak sosial dan kerugian ekonomi bagi warga yang mengalami banjir, dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar juga menjadi perhatian serius.
Kerusakan ekosistem akibat banjir yang merendam lahan pertanian, makam umum Dusun Klitih, dan situs budaya seperti punden Mbah Potro adalah peringatan bahwa proses pembangunan tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan. Beberapa warga juga menyebutkan bahwa proyek ini membawa dampak sosial berupa ketegangan antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat, yang semakin memperburuk hubungan sosial.
Pihak media juga sudah mencoba beberapa kali untuk menghubungi Bapak Agus selaku pihak dari PT. Sehati Premiere Indonesia melalui WhatsApp dan meminta pertemuan langsung untuk mengonfirmasi terkait izin AMDAL serta keluhan warga, namun hingga saat ini belum ada respons yang memadai.

Saat mediasi kedua, Bapak Agus, perwakilan PT. Sehati Premiere Indonesia, saat di konfirmasi di Balai Desa Wonokasian oleh pemerintahan desa wonokasian hanya menyampaikan hal ini ke pihak owner PT. Sehati Premiere Indonesia. Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan melalui jalur mediasi,” ujar salah satu warga yang hadir. Namun, meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi, belum ada tindakan nyata dari pihak perusahaan untuk mengatasi masalah tersebut.
Warga Dusun Klitih berharap agar pemerintah desa dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek yang dianggap tidak mematuhi peraturan tersebut. Mereka menginginkan agar proses pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh izin yang diperlukan, seperti AMDAL dan izin lingkungan, diperoleh secara sah. Selain itu, warga juga meminta agar ada transparansi dalam proses ini dan agar pihak PT. Sehati Premiere Indonesia tidak meremehkan hak-hak mereka sebagai warga yang terdampak.
Proyek ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kejelasan prosedur yang dilakukan oleh perusahaan terkait, serta apakah ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembangunan tersebut. Pemerintah daerah, pihak berwenang, dan masyarakat setempat perlu bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan.
Proyek pembangunan PT. Sehati Premiere Indonesia di Desa Ketimang dan Dusun Klitih, Desa Wonokosian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menimbulkan banyak pertanyaan terkait legalitas dan dampak sosial serta lingkungan yang ditimbulkan. Kantor PT. Sehati Premiere Indonesia belum dapat dihubungi langsung oleh awak media untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Warga setempat menuntut kejelasan dan kepatuhan terhadap hukum, sementara pihak PT. Sehati Premiere Indonesia hingga saat ini belum memberikan solusi yang memadai. Pemerintah setempat dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. Red (bom/ark/dny/idr).