
Sidoarjo, Pointernews.id | 18 Desember 2024 – Kepala Desa (Kades) Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait dugaan markup anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023. Dugaan ini mencuat akibat ketidaksesuaian antara realisasi proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas desa dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan meliputi:
1. Pembuatan kolam ikan fiber di Jl. Makmur RT 003 RW 002 dengan anggaran Rp 58.000.000 untuk tiga unit.
2. Pembangunan kolam fiber di Pedukuhan Betro dan Pedukuhan Kepuh dengan anggaran Rp 114.584.284 untuk dua titik.
3. Pemeliharaan saluran air di RT 11 RW 06 Desa Betro yang dianggarkan Rp 125.123.000 untuk jarak 125 meter.
Proyek-proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar biaya dan volume pekerjaan. Bahkan, besarnya anggaran yang dialokasikan diduga melanggar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo, sehingga semakin memperkuat indikasi adanya praktik markup yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti, dugaan penyimpangan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti merugikan negara melalui penyalahgunaan anggaran.
Sejauh ini, indikasi markup yang ditemukan oleh Inspektorat dalam monitoring dan evaluasi (monev) sering kali hanya ditindaklanjuti dengan pengembalian dana tanpa sanksi pidana. Namun, langkah hukum dapat diambil jika ada laporan resmi dari masyarakat.
Tim investigasi telah menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri untuk mendalami dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, masyarakat Desa Betro berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas demi keadilan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Red (jaya), Bersambung-.