
Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Januari 2025 – Rapat koordinasi antara warga Dusun Klitih, Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dengan PT. Sehati Premire Indonesia yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, di Balai Desa Wonokasian, berakhir dengan kekecewaan yang mendalam bagi sebagian besar warga. Rapat ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membicarakan berbagai permasalahan yang melibatkan PT. Sehati dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan sosial warga sekitar.
Rapat yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
1. Perwakilan Warga Dusun Klitih, yang terdiri dari ketua RT, yaitu RT 19, Bapak Rudi, RT 21, Bapak Suparman, tokoh masyarakat, dan beberapa warga yang merasa terdampak langsung oleh aktivitas PT. Sehati.
2. Perwakilan Pemerintah Desa Wonokasian, yang terdiri dari Sekdes (Sekretaris Desa) Bapak Udin, Ketua BPD, Bapak Muntaha, perwakilan BPD, Bapak Aris, Kepala Dusun Klitih, Bapak Misbakul, yang hadir untuk memfasilitasi diskusi antara warga dan perusahaan.
3. Perwakilan dari kecamatan wonoayu, Sekcam (Sekretaris Camat) Bapak Drs. Anwar, yang hadir untuk memberikan saran dan membantu mencarikan solusi yang terbaik bagi warga.
4. Perwakilan dari Polsek Wonoayu, Bhabinkamtibmas, yang hadir untuk melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif pada masyarakat.
5. Perwakilan dari Koramil Wonoayu, Babinsa, yang hadir untuk melakukan / membantu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan warga, membantu mengembangkan potensi desa melalui program pembinaan, menjalin hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat, membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa, dan ketahanan masyarakat desa.
6. Perwakilan PT. Sehati Premire Indonesia, yang diundang untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan warga.

Namun, sangat disayangkan, pihak PT. Sehati tidak hadir dalam rapat ini tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menambah rasa kekecewaan warga yang telah lama berharap adanya perhatian dari perusahaan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang mereka hadapi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah peraturan undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak warga dan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dibahas. Beberapa peraturan yang menjadi acuan antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa perusahaan harus menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Indonesia untuk mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengatur setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang sah dan melaksanakan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Warga menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, baik berupa polusi udara, pencemaran air, maupun gangguan lainnya yang sudah dirasakan dalam beberapa tahun terakhir.
Jika terbukti melanggar peraturan yang ada, PT. Sehati Premire Indonesia dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif: Seperti pencabutan izin usaha atau penghentian sementara aktivitas perusahaan, yang dapat diberlakukan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup atau kewajiban CSR.
2. Sanksi Pidana: Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, perusahaan dapat dijerat dengan hukuman pidana berupa denda atau bahkan pidana penjara jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau melanggar hak-hak masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk memastikan PT. Sehati Premire Indonesia mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Selain ketidakhadiran PT. Sehati Premire Indonesia, kekecewaan warga semakin bertambah karena salah satu RT di Dusun Klitih yaitu RT 20, Bapak Eko, tidak pernah menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan rapat koordinasi tersebut. Salah satu ketua RT yang dimaksud memilih untuk tidak hadir dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun terhadap aspirasi warga yang ingin membahas masalah yang sedang terjadi.
Menurut beberapa tokoh masyarakat setempat, ketidakhadiran dan ketidakpedulian RT ini sangat disayangkan karena dalam setiap kegiatan warga, dukungan dari pemerintah setempat, terutama RT, sangat penting untuk mencapai solusi yang baik. Warga berharap ada perubahan dalam sikap ketua RT yang seharusnya mewakili kepentingan warga.
Rapat koordinasi ini berakhir dengan rasa kecewa yang mendalam dari warga Dusun Klitih, Desa Wonokasian. Ketidakhadiran PT. Sehati Premire Indonesia dan sikap tidak mendukung dari salah satu RT menunjukkan adanya ketidakpedulian terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat sekitar. Warga berharap agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik. Selain itu, PT. Sehati Premire Indonesia diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi atas masalah yang sudah berlangsung lama ini. Red (Prasetiawan).