Sidoarjo, Pointernews.id | 15 April 2025 – Warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dibuat resah dengan kondisi tembok pembatas gedung eks PT. London yang nyaris roboh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tembok yang berada di Jalan Jenggolo No. 17, tepatnya di sebelah selatan Fave Hotel Sidoarjo ini, menjadi sorotan karena berdiri persis di samping akses jalan desa yang padat dilalui kendaraan.
Ironisnya, meskipun kondisi tembok semakin mengkhawatirkan, pihak kelurahan belum bisa mengambil tindakan tegas. Kepala Kelurahan Pucang, Yuargono, SH, mengaku sudah mengirimkan dua kali surat permohonan penertiban ke Pengadilan Negeri Surabaya—terakhir tertanggal 14 April 2025—namun belum mendapat tanggapan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bangunan milik eks PT. London itu disita bank, berada dalam status sengketa dan hukum di bawah pengawasan Pengadilan Niaga Surabaya.
Pemerintah Kelurahan Pucang melalui Lurah Yaurgono, SH, telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tertanggal 14 April 2025, dengan nomor surat lanjutan “Pemberitahuan ke-2” yang merujuk pada surat sebelumnya tertanggal 25 September 2024 dengan nomor:
000.1.10/181/438.7.117/2024
Perihal: Permohonan Penertiban Pagar Pembatas Gedung.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pengadilan, padahal keberadaan tembok tersebut kian mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
Keluhan warga semakin diperparah oleh tidak jelasnya status kepemilikan lahan. Meskipun di bagian depan pagar utama bangunan tersebut terpampang banner bertuliskan “Lahan Dijual” lengkap dengan kontak person. Namun, saat dihubungi oleh kepala kelurahan, nomor tersebut ternyata hanya merujuk pada sales properti, bukan pemilik sah dari aset tersebut. Hal ini menambah kebingungan sekaligus memperlambat proses penanganan.

Karena tidak kunjung ada tindakan nyata, warga RW 02 Kelurahan Pucang akhirnya bertindak sendiri. Mereka memasang spanduk dan coretan di tembok yang hampir roboh dengan tulisan-tulisan kritis seperti: “Yo opo iki pak lurah?”, “Temboke ngenteni ambruk ta?”, “RW 02 peduli, awas bahaya!!!”, “Temboke rawan roboh!!!”, “Hati-hati, tembok mau roboh”.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dengan geram, “Mosok kudu ngenteni onok kedaden ambek korban disek baru dicandak, owalah Indonesia yo ngene iki.”
Yuargono, SH, selaku kepala kelurahan, telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Sidoarjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, karena status gedung yang dalam proses hukum dan sengketa, semua pihak masih menunggu keputusan dari Pengadilan Niaga Surabaya.
DASAR HUKUM DAN POTENSI PELANGGARAN
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 27 ayat (1): Pemilik bangunan gedung wajib memelihara bangunan gedung agar tetap laik fungsi.
Pasal 45 ayat (2): Jika bangunan membahayakan keselamatan umum, pemerintah daerah dapat mengambil alih penanganan.
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1): Pelanggaran terhadap tata ruang yang mengancam keselamatan umum dikenai sanksi administratif dan pidana.
Pasal 69 ayat (2): Sanksi dapat berupa perintah pembongkaran, penghentian kegiatan, denda, hingga pidana penjara.
3. Perda Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Pasal 53: Pemilik gedung wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan jika membahayakan masyarakat sekitar.
Sanksi: Teguran tertulis, penghentian aktivitas, denda administratif, hingga pembongkaran paksa.
4. KUHP Pasal 360
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka atau dalam bahaya jiwa, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Jika sampai terjadi korban jiwa atau kerusakan lebih lanjut, pihak terkait juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan nyata dari pemerintah daerah maupun pengadilan untuk menertibkan bangunan yang tidak terawat dan rawan roboh ini. Keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah dan pengendara sepeda motor, sangat terancam jika kondisi tembok dibiarkan. Kondisi ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan bangunan tidak terpakai dan urgensi regulasi penyelesaian aset bermasalah yang bisa berdampak langsung ke masyarakat.
Warga berharap agar pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, DPUPR Cipta Karya, dan pihak kecamatan, bisa bertindak cepat meski bangunan dalam status sengketa. Upaya preventif seperti pembongkaran sebagian tembok atau pemasangan pagar pengaman dianggap sangat perlu dilakukan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kelurahan Pucang melalui Lurah Yaurgono, SH, mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait namun masih menunggu keputusan hukum final dari Pengadilan Niaga.
Dengan kondisi tembok yang nyaris roboh dan tingginya potensi bahaya, warga RW 02 dan masyarakat sekitar berharap tidak perlu ada korban jiwa sebelum tindakan nyata diambil. Proses hukum boleh berjalan, tetapi keselamatan masyarakat tetap harus diutamakan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”Red (pipin).