Sidoarjo, Pointernews.id | 16 April 2025 – Warga Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menyuarakan keresahan terhadap dua oknum perangkat desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta telah berulangkali melanggar disiplin kerja dan etika sebagai aparatur desa. Kedua oknum tersebut adalah Kepala Dusun (Kasun) Kersan berinisial (MR) dan Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) berinisial (AR), yang menurut laporan warga dan Kepala Desa Wonokasian, Sunariyono, sudah berulang kali melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Menurut pengakuan Kepala Desa Sunariyono, kedua oknum tersebut sudah pernah diberikan pembinaan, bahkan dikirim untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Pacet sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas dan disiplin. Namun, tindakan tersebut tidak membawa perubahan signifikan terhadap kinerja mereka. Selain itu, (MR) diketahui sudah tiga bulan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Sunariyono menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali menegur kedua oknum tersebut, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat resmi, namun teguran tersebut tidak pernah diindahkan dan bahkan dibantah dengan sikap yang meremehkan. “Bahkan BPD pun sudah menegur mereka, tapi hasilnya tetap sama,” ungkap Sunariyono.
Kaur Kesra berinisial (AR) pun disebut sudah tidak disiplin lagi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa. Bahkan, saat diberikan teguran resmi oleh Kepala Desa dan BPD, yang bersangkutan justru membantah dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Meski kedua oknum tersebut pernah dimediasi di Kecamatan Wonoayu langsung oleh Camat, perubahan perilaku tidak kunjung terjadi.
Masyarakat Desa Wonokasian, yang merasa kecewa dan resah, serta menurut kesepakatan bersama, telah menyuarakan keinginan kuat dan menyampaikan aspirasi agar kedua oknum tersebut dibubarkan atau diberhentikan dari jabatan perangkat desa, dan segera diganti dengan orang yang lebih layak dan mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Mereka menilai kehadiran dua oknum tersebut mengganggu jalannya roda pemerintahan desa dan merugikan masyarakat secara luas.
“Sudah resah masyarakat. Kami sudah tidak percaya lagi dengan mereka. Kami ingin diganti saja dengan perangkat yang lebih layak,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Wonokasian.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perangkat desa memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang telah diatur secara tegas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 51: Perangkat Desa berkewajiban membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 53 ayat (1): Perangkat Desa diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 53 ayat (2): Perangkat Desa dapat diberhentikan karena:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
b. melanggar larangan sebagai perangkat desa;
c. tidak melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa:
Pasal 5 ayat (1): Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.
Pasal 5 ayat (2): Pemberhentian dilakukan apabila perangkat desa tidak lagi memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
3. Sanksi dan Tindakan Hukum:
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti mangkir kerja selama lebih dari 3 bulan dan terlibat skandal moral atau tindakan amoral seperti perselingkuhan yang merusak wibawa pemerintah desa, maka:
a. Dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau tetap.
b. Dapat dilakukan penggantian dengan perangkat desa baru sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang sah.
Kepala Desa Sunariyono berharap agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait seperti Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, serta Inspektorat dapat mengambil tindakan tegas terhadap dua perangkat desa tersebut, demi menjaga marwah pemerintahan desa serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Sudah terlalu sering saya ditegur warga terkait masalah ini. Kami tidak ingin Desa Wonokasian jadi bahan omongan negatif. Harapannya, dua oknum ini segera diberhentikan dan diganti dengan perangkat desa yang lebih layak dan bisa kerja,” tegas Sunariyono. Red (bbm/ark/dny/idr).