Sidoarjo, Pointernews.id | 23 April 2025 – Bertempat di Kantor Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, hari ini Rabu (23/04/2025), pukul 09.00 – 12.00 WIB, digelar rapat koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kondisi pagar gedung di Jl. Jenggolo II yang terancam roboh. Permasalahan ini telah berlarut dan menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama karena belum diketahui secara pasti siapa pemilik bangunan tersebut.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM., Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan, Kapolsekta Sidoarjo Kompol Hery Setyo Susanto, S.E., Danramil 0816 Sidoarjo Kapten CKE Kamsuri, Camat Sidoarjo yang diwakili oleh Dadang, S.H., serta Kepala Kelurahan Pucang Yuargono, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari PT. Sekar Group dan PT. Legong Bali, Ketua LPMK Kelurahan Pucang, Ketua RW. 002 Heru Purwanto, Ketua RT. 005 Mustoha, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Permasalahan utama yang dibahas adalah keberadaan pagar tembok gedung di Jl. Jenggolo II yang mengalami kerusakan parah dan terancam roboh. Keluhan masyarakat terhadap kondisi tersebut telah lama dilaporkan, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Salah satu kendala utama adalah tidak jelasnya kepemilikan bangunan, yang menurut informasi terakhir sempat disita bank setelah pengembangnya dinyatakan pailit.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kelurahan Pucang Yuargono, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam banner di lokasi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Untuk itu, sebagai langkah konkret, pihak kelurahan akan bersurat secara resmi kepada Kapolsekta Sidoarjo agar diteruskan ke Polresta guna mengusut kepemilikan sah bangunan tersebut.
Hasil Keputusan Rapat:
1. Tidak diperkenankan melakukan pembongkaran pagar sebelum diketahui dengan pasti siapa pemiliknya.
2. Warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan perusakan karena dapat berujung pada proses hukum.
3. Ketua RT/RW diminta aktif menghimbau warganya agar lebih berhati-hati melintas di lokasi dan tidak mendekati pagar tembok.
4. Akan dibuat pagar pembatas tambahan di luar pagar tembok yang rusak sebagai tindakan preventif.
5. Dinas terkait akan diajak berkoordinasi dalam upaya penanganan fisik dan hukum.
6. Kantor Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo akan membuatkan surat ke Kapolsekta Sidoarjo sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan pemilik bangunan pagar yang terletak di Jl. Jenggolo II yang selanjutnya akan diteruskan ke Polresta Sidoarjo.
Landasan Hukum Terkait:
1. KUHP Pasal 406 Ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang… dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Pasal 59 Ayat (1): “Pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak.”
Pasal 130: “Setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Ketertiban Umum:
Menegaskan larangan pembongkaran atau perusakan properti tanpa izin, meski berada dalam kondisi berbahaya.

Ketua RW. 002 Heru Purwanto, menekankan pentingnya penutupan akses jalan sementara demi keselamatan warga dan mengingatkan bahwa jalan tersebut adalah milik lingkungan, bukan jalan akses perusahaan. Ketua RW. 002 juga mengungkapkan kekhawatiran warga mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pagar yang hampir roboh tersebut. Ia juga menyoroti masalah sengketa tanah yang belum terselesaikan. “Kalau terjadi apa-apa, nanti kami protesnya ke siapa? Ini lingkungan kami, jalan kami, bukan jalan perusahaan,” tegasnya.
Danramil 0816 Sidoarjo Kapten CKE Kamsuri, mengingatkan agar tidak terjadi pembongkaran paksa atau tindakan saling merugikan antara warga dengan perusahaan setempat karena kita saling berkesinambungan. “Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian secara musyawarah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT. 005 Mustoha, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan jalan utama menuju Kelurahan Pucang, yang kondisinya sudah rusak dan berlubang akibat lalu lintas truk bermuatan besar. Keluhan ini langsung direspons oleh perwakilan PT. Sekar Group yang berjanji akan mengoordinasikan masalah tersebut kepada manajemen perusahaan.

Di akhir rapat, Kepala Kelurahan Pucang Yuargono, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk dicari “win-win solution” dan memastikan bahwa permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa bangunan yang dipermasalahkan merupakan aset yang sebelumnya disita bank dan kini tidak diketahui kepemilikannya. “Kami mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya.

Rapat dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pagar yang nyaris roboh, sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam menangani masalah ini.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Pucang dapat merasa lebih aman dan mendapatkan solusi yang terbaik terkait masalah pagar gedung yang hampir roboh di Jalan Jenggolo II.
Rapat ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, pihak keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Walaupun masih ada sejumlah tantangan, seperti ketidakjelasan mengenai pemilik gedung dan sengketa tanah, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan tembok nyaris roboh ini merupakan indikator lemahnya penelusuran kepemilikan aset bangunan dan minimnya pengawasan kawasan. Dalam waktu dekat, pemerintah kelurahan berjanji melakukan pendekatan hukum dan teknis agar warga tidak menjadi korban atas kelalaian pemilik bangunan yang hingga kini belum diketahui secara resmi. Penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Red (pipin/ynr).