Sidoarjo, Pointernews.id | 25 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan, Bidang Lalu Lintas, merespons permasalahan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, pada Kamis, (24/04/2025). Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah kepadatan lalu lintas yang terjadi pada jam-jam puncak, khususnya pagi hari, di simpang Jalan Kartini dan Jalan Trunojoyo.
Berdasarkan hasil kajian teknis di lapangan, kepadatan ini mendorong sebagian pengguna jalan untuk melawan arus di Jalan Kartini. Padahal, Jalan Kartini merupakan jalan satu arah dari arah selatan ke utara. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa belum terdapat pemasangan rambu lalu lintas yang memadai, sehingga pengguna jalan tidak mendapat panduan yang jelas.

Kondisi eksisting Jalan Kartini memiliki lebar 7 meter dengan tipe jalan 2/1 UD (dua lajur, satu arah) dan berstatus sebagai jalan kabupaten. Lebar jalan tersebut dinilai tidak mampu menampung arus kendaraan dari dua arah, karena akan menyebabkan kemacetan parah. Oleh karena itu, diperlukan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang tepat.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo telah merancang beberapa langkah strategis untuk menangani permasalahan ini, di antaranya:
1. Penetapan Jalan Kartini sebagai Jalan Satu Arah (Selatan ke Utara) Jalan Kartini akan secara resmi ditetapkan sebagai jalan satu arah dari arah selatan ke utara. Pengaturan arus satu arah ini dimulai dari simpang Jalan Kombes Pol hingga simpang empat Jalan Trunojoyo dan berlanjut hingga Jl. Yos Sudarso.
2. Pengaturan Arah Lalu Lintas di Simpang Jalan Trunojoyo Kendaraan dari arah simpang Jalan Trunojoyo hanya diperbolehkan lurus dan belok kanan . Belok kiri menuju Jalan Kartini akan dilarang guna menghindari potensi pelanggaran arus lalu lintas.
3. Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang dibutuhkan untuk menunjang rekayasa lalu lintas ini. Rambu tersebut akan memberikan kejelasan arah dan larangan kepada pengendara.
4. Uji coba rekayasa jalan ini berlaku mulai dari tanggal 24 april 2025 hingga seminggu kedepan, diharapkan pengguna jalan memahami dan mematuhi ketentuan baru ini.

Rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas ini juga telah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk warga sekitar, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam FGD tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap penataan ulang lalu lintas di Jalan Kartini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman bagi semua pengguna jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo akan terus berkomitmen dalam mengelola lalu lintas secara optimal demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Red (Tim).