Sidoarjo, Pointernews.id | 16 Mei 2025 — Sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas ditemukan mengapung dalam posisi tengkurap di aliran sungai kanal yang terletak di sebelah utara Pabrik Gula (PG) Candi, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat pagi (16/05/2025).
Penemuan jenazah tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga kepada petugas keamanan PG Candi sekitar pukul 09.30 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh Moch. Sodiq, petugas Satpam PG Candi. “Saat saya cek ke tempat yang dimaksud, benar ada sesosok mayat laki-laki dalam posisi tengkurap di sungai, hanya mengenakan celana pendek warna hitam,” ujarnya.
Sodiq kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Supriono, Komandan Regu Satuan Pengamanan (Danru Satpam) PG Candi, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Candi. Tim gabungan dari Unit Inafis Satreskrim Polresta Sidoarjo dan tim forensik RS Bhayangkara Porong segera diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Candi, Kompol Eka Anggriana, membenarkan penemuan tersebut. “Langkah-langkah yang telah kami lakukan meliputi penerimaan laporan, mendatangi TKP, berkoordinasi dengan Inafis dan tim forensik, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” ujarnya kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan awal tim forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan saksi, korban diperkirakan berusia sekitar 50 tahun dan tidak memiliki tempat tinggal tetap. Ia kerap terlihat beristirahat di bantaran sungai kanal dekat lokasi penemuan.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, antara lain: sebuah topi hitam merek Cardinal, sarung bergaris hijau, kaos abu-abu, kemeja biru, sepasang sandal jepit putih-kuning, tikar warna silver, balsem, sebungkus koyo, tiga kapsul suplemen, silet, dan korek api gas.
Pihak kepolisian masih terus mengupayakan identifikasi korban melalui sidik jari dan pencocokan data kependudukan, serta membuka layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk datang memberikan informasi.
Landasan Hukum dan Tindakan Kepolisian:
1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pasal 133 ayat (1): Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani kematian yang diduga tidak wajar, maka penyidik wajib meminta bantuan dokter forensik untuk dilakukan autopsi, Pasal 84 dan 85: Mengatur tentang penemuan mayat dan prosedur penanganannya.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana (misalnya penganiayaan atau pembunuhan), maka pasal-pasal seperti: Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 351 (Penganiayaan), Akan diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga menjadi acuan dalam prosedur penyelidikan dan penyidikan terkait penemuan mayat.
Kapolsek Candi menghimbau masyarakat yang mengetahui atau mengenali ciri-ciri korban untuk segera menghubungi Polsek Candi guna membantu proses identifikasi. “Kami berharap, dalam waktu dekat identitas korban bisa terungkap dan keluarga dapat segera mengetahui kabar ini,” tambah Kompol Eka.
Penemuan jenazah ini menambah daftar perhatian publik terhadap keberadaan kelompok rentan, termasuk tunawisma, dan pentingnya sistem pendataan serta perlindungan sosial yang lebih efektif di wilayah Sidoarjo. Red (ynr).