Sidoarjo, Pointernews.id | 16 Mei 2025 — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna mengevaluasi serta memperkuat pengawasan atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2025 yang mencapai kurang lebih Rp160 miliar, pada Rabu (14/05/2025). Hearing ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, H. Moch. Dhamroni Chudlori, serta Wakil Ketua Komisi D, H. Bangun Winarso, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi D, H. Bangun Winarso, menekankan pentingnya penyaluran BOSDA secara efektif dan berkeadilan. “Kalau bisa, Komisi D berharap BOSDA benar-benar tepat sasaran. Bahkan, kalau perlu, bisa dialihkan menjadi bentuk bantuan lain sesuai kebutuhan,” ungkap Bangun.
H. Usman, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti persoalan azas keadilan dalam proses penyaluran dana. Ia mencontohkan kasus di SMP Negeri 2 Sedati, di mana pihak sekolah tidak bisa melakukan pembongkaran jembatan untuk proyek normalisasi sungai karena dana BOSDA tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik. “Ini yang perlu ada terobosan. Banyak sekolah yang kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak, karena aturan penggunaan dana sangat terbatas,” ujar H. Usman.
Sementara itu, Hj. Fitrotin Hasanah dari Fraksi PPP menekankan perlunya distribusi dana BOSDA yang proporsional, termasuk kepada sekolah swasta. “BOSDA harus tersalurkan secara proporsional dan mampu menciptakan sekolah yang benar-benar layak,” tegasnya.
Dalam rapat ini juga terungkap adanya sisa dana BOSDA dari tahun ke tahun yang mencapai miliaran rupiah: Tahun 2023: Dana Rp161 miliar, tersalur Rp154 miliar, sisa Rp7 miliar, Tahun 2024: Dana Rp157 miliar, tersalur Rp152 miliar, sisa Rp5 miliar, Tahun 2025 (per Mei): Dana Rp157 miliar, terserap Rp153 miliar, sisa Rp2 miliar.
Ketua Komisi D, H. Moch. Dhamroni Chudlori, menyayangkan sisa anggaran tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. “Kalau tiap tahun ada sisa miliaran rupiah, seharusnya ini bisa disisipkan untuk pembangunan sekolah atau pemberian insentif,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Tirto Adi, menyatakan kesepakatannya atas masukan DPRD. Ia mengungkapkan bahwa paradigma keadilan dalam penyaluran BOSDA selama ini menggunakan asas keadilan distributif, namun terbuka untuk bergeser ke arah keadilan komulatif. “Kami sepakat untuk mengubah pendekatan tersebut. Karena keadilan itu tidak harus sama besar, tapi sesuai kebutuhan dan proporsional,” ujarnya.
Penggunaan dana BOSDA mengacu pada: Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan BOSDA oleh Pemerintah Daerah. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pemerataan akses pendidikan. Perda Kabupaten Sidoarjo terkait APBD dan penyaluran anggaran pendidikan daerah.
Hearing ini menunjukkan adanya komitmen DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam mengawal anggaran pendidikan agar tepat guna. BOSDA bukan sekadar dana bantuan, tetapi amanah publik untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Diharapkan ke depan, penggunaan dana ini bisa lebih fleksibel, adaptif terhadap kondisi lapangan, serta berpihak pada sekolah yang benar-benar membutuhkan, baik negeri maupun swasta.
Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap agar evaluasi berkelanjutan dan revisi regulasi bisa segera dilakukan agar BOSDA menjadi motor penggerak pemerataan pendidikan yang berkeadilan di Bumi Jenggolo ini. Red (ynr).