Sidoarjo, Pointernews.id | 2 Juni 2025 – Pemasangan tiang jaringan WiFi berbasis fiber optic oleh pihak Fiber Star di Desa Gerabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas tersebut kini menuai sorotan dan kritik dari warga serta aparat penegak perda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tidak tercatat memiliki izin atau persetujuan dari sejumlah dinas teknis dan pengawas terkait, antara lain: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantib) Kecamatan Tulangan.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Gerabagan memberikan izin lisan atau non-formal kepada pihak pelaksana proyek tanpa verifikasi kelengkapan legalitas dan dokumen perizinan resmi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
“Kami tidak pernah diberi sosialisasi. Tiba-tiba saja tiang-tiang itu dipasang. Padahal kan biasanya butuh izin lingkungan juga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi wajib melalui proses perizinan berjenjang, meliputi: Persetujuan teknis dari dinas terkait (PU, Kominfo), Rekomendasi lokasi dan tata ruang, Izin lingkungan (bila berada di permukiman padat), Izin dari aparat wilayah (desa, kecamatan), Sosialisasi dan persetujuan masyarakat.
Ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut mengindikasikan potensi pelanggaran administratif dan bahkan pidana. Potensi Sanksi dan Proses Hukum.
Jika terbukti bersalah, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan:
1. Sanksi Administratif (Perda No. 3 Tahun 2013 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja): Pembongkaran fasilitas, Penghentian kegiatan sementara atau permanen, Denda administratif hingga Rp500 juta
2. Sanksi Pidana (Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang):
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, bagi pelaku pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.
3. Pelanggaran Perizinan (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan):
Kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti memberikan kewenangan di luar kapasitas formal tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Tulangan maupun Dinas Kominfo Sidoarjo. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Trantib Kecamatan Tulangan telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan legalitas proyek.
Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Warga berharap agar pemerintah daerah tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan infrastruktur yang tidak berizin. “Kami tidak menolak kemajuan teknologi, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena prosedur dilangkahi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Gerabagan. Red (tim).