Mojokerto, Pointernews.id | 2 Juni 2025 – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang milik perusahaan di kawasan Ngoro Industri Park (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (01/06/2025).
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H (34), warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Ia ditangkap di kediamannya setelah polisi mendapatkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari lokasi kejadian.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Edy Santoso, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Dalam rekaman CCTV, tersangka H terlihat memanjat tembok gudang menggunakan tali tambang, kemudian masuk dan mengambil kawat tembaga seberat 25 kilogram.
“Setelah berhasil mengambil kawat tembaga, pelaku menurunkannya menggunakan tali yang sama dan kabur melewati tembok setinggi lima meter sambil menenteng dua karung berisi hasil curian,” terang Ipda Edy.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain: 25 kg kawat tembaga yang dibungkus dalam dua karung, 1 buah gunting kawat, 1 unit handphone milik pelaku, Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya. Kita bergerak cepat berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari petugas keamanan gudang,” tambah Ipda Edy.
Selain H, polisi juga mengidentifikasi satu pelaku lainnya berinisial ES, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, karena aksinya dilakukan pada malam hari, dengan cara memanjat, dan dilakukan lebih dari satu orang.
Bunyi Pasal 363 KUHP: Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP menyatakan: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan/atau dilakukan dengan cara memanjat atau merusak untuk masuk ke tempat kejadian.”
Ipda Edy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang marak terjadi di kawasan industri.
“Pencurian di kawasan industri merupakan tindak pidana yang serius karena merugikan perusahaan dan mencoreng stabilitas keamanan kawasan. Kami terus berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Ia juga mengingatkan para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal pasti akan terungkap, terlebih dengan dukungan teknologi seperti CCTV. Red (srh).