Mojokerto, Pointernews.id | 16 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Polres Mojokerto dan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nova Indra, mewakili Kapolres Mojokerto, pada Senin (16/06/2025).
Perkara ini bermula pada Rabu, 12 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah milik Sujoko, warga Dusun Gumeng, Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tersangka IR, warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, diduga terlibat dalam kasus penipuan bersama tersangka S (dalam berkas terpisah/splitsing).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan meminjam tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban Sujoko. Sertifikat tersebut kemudian diakui sebagai milik pribadi oleh tersangka S dan dijual kepada seseorang bernama Muamilah Chamidah dengan nilai transaksi mencapai Rp1.500.000.000,- untuk keperluan proyek.
Tersangka S menjanjikan kompensasi kepada korban sebesar Rp8.000.000.000,- dalam waktu satu bulan, atau Rp2.500.000.000,- apabila tanah dikembalikan. Namun hingga saat ini, korban tidak pernah menerima kembali ketiga SHM tersebut maupun kompensasi yang dijanjikan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 12 April 2022, diketahui bahwa ketiga sertifikat tersebut telah dijual seharga Rp1.357.000.000,-. Atas peranannya dalam meyakinkan korban, tersangka IR menerima keuntungan sebesar Rp20.000.000,- dari tersangka S.
Langkah Satreskrim Polres Mojokerto
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan berbagai langkah hukum, di antaranya
1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait
2. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
3. Melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan;
4. Melakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminal, khususnya dalam kasus penipuan dan penggelapan aset. Red (srh).