Sidoarjo, Pointernews.id | 26 Juni 2025 — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sidoarjo angkat bicara menanggapi isu beredar di masyarakat yang menyebut adanya praktik penahanan ijazah terhadap para alumninya, pada Kamis (26/06/2025), pukul 09.41 WIB, di Ruang Kantor Kerja Kepala Sekolah. Kepala MAN Sidoarjo, Drs. Abd. Jalil, M.Pd.I., secara tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihak madrasah tidak pernah menahan ijazah para siswa lulusan.
“Setiap acara pelepasan siswa, kami selalu menyampaikan kepada siswa dan wali murid bahwa ijazah bisa diambil setelah dicap tiga jari, diperiksa datanya, dan ditandatangani oleh kepala madrasah. Paling lambat dua bulan setelah kelulusan, semua ijazah sudah bisa dan harus diambil,” terang beliau.
Dalam keterangannya, Drs. Abd. Jalil menekankan bahwa tidak ada kebijakan untuk menahan ijazah. Justru pihak madrasah secara aktif mengimbau dan menyurati wali murid agar segera mengambil dokumen penting tersebut.
“Setiap tahun kami mengeluarkan surat edaran resmi kepada wali murid dan siswa, meminta agar ijazah segera diambil. Jika lewat dua bulan belum diambil, maka risiko kerusakan atau kehilangan bukan tanggung jawab madrasah,” jelasnya.
Beliau juga mengungkapkan, seringkali ijazah tidak diambil bukan karena ditahan, tetapi karena kelalaian atau ketidaktahuan dari alumni dan keluarganya sendiri.
“Bahkan ada ijazah lulusan tahun 1984 yang belum diambil. Baru-baru ini ada yang datang mencarinya, padahal kondisi arsipnya sudah rawan rusak atau hilang karena pegawai lama sudah pensiun. Saya justru khawatir kalau terlalu lama disimpan,” katanya.
Kepala MAN Sidoarjo menyayangkan beredarnya isu tanpa konfirmasi kepada pihak madrasah. Ia menilai, penyebaran informasi tanpa klarifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
“Saya tidak pernah menerima laporan atau konfirmasi soal isu itu sebelumnya. Tahu-tahu sudah ramai di media. Harapan saya, ke depan kalau ada masalah seperti ini, tolong klarifikasi dulu ke yang berwenang. Jangan sebar isu tanpa tahu fakta,” tegasnya.
Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan berbagai aturan lain dalam sistem pendidikan nasional, sekolah atau madrasah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Agama serta beberapa putusan Ombudsman RI, yang menyatakan bahwa penahanan ijazah melanggar hak pendidikan dan administratif siswa.
Drs. Abd. Jalil mengajak seluruh wali murid dan alumni untuk bersama menjaga nama baik lembaga pendidikan dan tidak termakan isu yang belum jelas.
“Kami di MAN Sidoarjo selalu berkomitmen melayani siswa dengan amanah. Kami tidak pernah mempersulit pengambilan ijazah. Tapi ijazah itu harus diambil. Kami tidak bisa mengantarkan satu per satu karena kami tidak tahu alamat semua siswa,” imbuhnya.
Beliau juga menyampaikan imbauan kepada para wali murid yang anaknya lulus bertahun-tahun lalu namun belum mengambil ijazah:
“Segera datang dan ambil ijazahnya. Jangan sampai madrasah menjadi tempat penitipan ijazah. Kita harus jaga amanah ini bersama.”
MAN Sidoarjo juga mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi yang sehat dan konstruktif, saling mengklarifikasi jika ada isu yang belum jelas, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan yang selama ini mengabdi untuk mencetak generasi berkualitas.
“Mari kita bangun semangat gotong royong dalam pendidikan. Isu yang muncul di masyarakat harus diklarifikasi ke sumbernya, agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman. Saya tegaskan kembali: MAN Sidoarjo tidak pernah menahan ijazah.”
MAN Sidoarjo berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pihak madrasah menegaskan komitmennya untuk transparansi, pelayanan yang adil, dan menghormati hak semua siswa. Bagi alumni yang belum mengambil ijazah, segeralah datang ke madrasah agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen penting tersebut. Red (ynr).