Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Juli 2025 — Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung penuh keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Zoom Meeting peluncuran kelembagaan 80.000 KDKMP secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara serentak pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa di Kabupaten Sidoarjo telah terbentuk 346 KDKMP, menandakan bahwa program ini telah menjangkau seluruh wilayah kecamatan. Ia menekankan bahwa koperasi ini harus menjadi solusi konkret bagi persoalan ekonomi warga, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga hingga menghapuskan praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan rentenir.
“Koperasi ini harus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Bukan hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dari jeratan pinjol dan rentenir. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama merawat dan memperkuat KDKMP ini,” ujar Hj. Mimik Idayana.
Wabup Mimik juga menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring secara rutin terhadap koperasi yang telah terbentuk. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan koperasi benar-benar berjalan sesuai tujuan.
“Setelah terbentuk, mari kita turun ke bawah, ke lapangan, untuk mendengar langsung kesulitan dan kebutuhan masyarakat. Evaluasi ini penting agar KDKMP betul-betul menjadi motor penggerak ekonomi desa, mewujudkan kemandirian pangan dan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Senada dengan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., mengingatkan kepada seluruh pengurus KDKMP agar taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang tertuang dalam: Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Saya minta kepada seluruh pengurus koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan transparan. Ini penting agar koperasi bisa berjalan sehat dan dipercaya masyarakat,” tegas Sekda.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Edi Kurniadi, ST., MM., menyampaikan bahwa KDKMP di Sidoarjo sudah mendapatkan fasilitas NPWP dan tabungan BRI tanpa setoran awal. Ke depan, pihaknya akan memfasilitasi: Nomor Induk Berusaha (NIB), Pelatihan rutin bagi pengurus dan pengawas koperasi, Akses ke Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) melalui kerja sama dengan Bank Daerah Delta Artha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar koperasi ini tidak hanya terbentuk secara formal, tapi aktif dan produktif. KDKMP akan didukung pelatihan dan akses permodalan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari sektor perbankan. Pimpinan Cabang BRI Sidoarjo, Sudono, menegaskan bahwa Bank BRI mendukung penuh program KDKMP. Melalui layanan Agen BRILink, koperasi dapat mengakses berbagai layanan keuangan seperti: Setor dan tarik tunai, Top-up e-wallet, Pembayaran tagihan dan cicilan.
Tak hanya itu, Sudono menyebutkan bahwa BRI menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR): Hingga Rp100 juta untuk pelaku mikro, Hingga Rp500 juta untuk pelaku ritel, Tanpa agunan.
“Kami ingin koperasi tumbuh bersama masyarakat. KDKMP harus menjadi jembatan bagi pelaku UMKM di desa-desa agar naik kelas dan mandiri,” ujarnya.
Di akhir acara, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana kembali mengingatkan bahwa koperasi adalah jalan tengah membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis gotong royong. Ia berharap masyarakat tidak lagi tergiur oleh pinjaman online atau praktik lintah darat, karena kini sudah ada KDKMP sebagai solusi nyata.
“Mari kita dukung koperasi merah putih. Ini bukan sekadar kelembagaan, tapi gerakan bersama untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, sektor perbankan, dan masyarakat, KDKMP diharapkan menjadi ujung tombak perubahan ekonomi lokal yang inklusif dan berkeadilan. Kabupaten Sidoarjo menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33. Red (sgn/ynr).