Sidoarjo, Pointernews.id | 25 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi menandatangani Berita Acara Rencana Tindak Darurat (RTD) penanganan bencana Bendungan Bening yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Penandatanganan ini dilakukan bersama enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur, dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan FGD RTD yang diselenggarakan di De Resort Hotel, Mojokerto, Kamis (24/7/2025).
Enam daerah yang turut menandatangani kesepakatan ini meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, serta Kota Madiun dan Kota Mojokerto. Kegiatan ini digagas oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I sebagai langkah konkret dalam memperkuat mitigasi bencana dan sistem koordinasi lintas wilayah.
Penandatanganan RTD ini menjadi simbol kesiapan bersama dalam menghadapi potensi bencana yang bisa timbul dari kerusakan atau jebolnya Bendungan Bening — salah satu bendungan strategis di Jawa Timur yang mengalirkan air ke daerah-daerah hilir, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., MM., MT., menyampaikan dukungan penuh atas langkah antisipatif ini.
“Dari sisi teknis, kami akan menyesuaikan rencana pemeliharaan infrastruktur pengairan dan jalan di wilayah yang berpotensi terdampak. Koordinasi lintas sektor sangat penting agar respon cepat bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Dwi Eko juga menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo siap bersinergi dalam situasi darurat demi keselamatan masyarakat.
“Kami siap bersinergi dengan daerah lain dalam upaya penyelamatan masyarakat jika terjadi kondisi darurat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tanggung jawab semua pihak dijalankan secara optimal.”
Kepala Divisi Perum Jasa Tirta I, Arif, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa meski Bendungan Bening telah berusia 43 tahun, kondisinya masih tergolong baik. Kapasitas bendungan saat ini masih sekitar 80 persen dari kondisi awal.
“Meskipun usianya sudah mencapai 43 tahun, kapasitas bendungan saat ini masih bagus. Sedimentasi masih bisa ditangani dengan baik. Meski begitu, upaya mitigasi tetap harus disiapkan sebagai langkah antisipasi bersama,” jelas Arif.
Dengan penandatanganan RTD ini, Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat sinergi antarwilayah serta memperbarui data wilayah terdampak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mengurangi potensi korban jiwa, serta meminimalkan kerugian material apabila bencana benar-benar terjadi.
“Harapan kami, RTD ini menjadi amanah yang dijalankan bersama demi keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen, tapi cerminan tanggung jawab bersama lintas wilayah,” ujar Dwi Eko.
Pelaksanaan RTD dan penanganan bencana ini mengacu pada berbagai peraturan dan kebijakan nasional, di antaranya: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Bendungan. Permen PUPR No. 26/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Bendungan. Perpres No. 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Nasional Pengelolaan Risiko Bencana 2020–2044.
Penandatanganan RTD ini merupakan bukti nyata bahwa kesiapsiagaan bukan hanya tanggung jawab satu daerah, melainkan sinergi seluruh wilayah yang berbagi risiko. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya dengan semangat gotong royong dan profesionalisme.
“Kami percaya bahwa kesiapsiagaan adalah investasi untuk masa depan. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dukungan lintas sektor,” pungkas Dwi Eko. Red (ppn).