Sidoarjo, Pointernews.id | 29 Juli 2025 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A, kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial diselenggarakan secara virtual pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB, diikuti oleh unsur pimpinan dan pejabat fungsional Pengadilan Agama Sidoarjo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Muadz Junizar, S.Ag., M.H., serta didampingi oleh Bapak Drs. M. Shohih, S.H., M.H., dan Bapak Drs. Abd. Rauf selaku Humas Pengadilan Agama Sidoarjo. Turut hadir Kasubag Umum dan Keuangan, Bapak Moch. Afif Afandi, S.Kom., dan Petugas Pengelola Media Sosial Pengadilan Agama Sidoarjo.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI dalam memperkuat peran humas dan juru bicara pada satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 849 satuan kerja (Satker) yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua, Humas, Panitera Muda, Pengelola Media Sosial, serta pegawai aktif lainnya.
Dalam sambutannya, Prof. Yanto menekankan pentingnya peran humas dan juru bicara dalam menjaga reputasi kelembagaan:
“Peran Humas dan Juru Bicara adalah garda depan pengawal narasi kelembagaan, bukan pemadam kebakaran saat reputasi terbakar. Mereka adalah alat legitimasi publik. Jika peran ini diabaikan, akan menggerus kredibilitas lembaga.”
Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:
Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., (Hakim Yustisial, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI) Materi: Peran Strategis Humas dan Juru Bicara dalam Membangun Citra Lembaga Peradilan. Nur Azizah, S.S., M.Hum., Materi: Teknik Menulis Siaran Pers yang Efektif dan Kredibel. Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., Materi: Strategi Pengelolaan Media Sosial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dalam paparannya, disampaikan pula perbedaan peran antara Humas dan Juru Bicara serta pentingnya memahami karakter media sosial sebagai media komunikasi publik yang dinamis dan sensitif.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai satuan kerja. Para peserta menyampaikan tantangan lapangan dalam menjawab pertanyaan masyarakat, menangani isu publik, serta menjaga netralitas dan etika dalam penggunaan media sosial lembaga.
Pelatihan ditutup dengan sesi refleksi dan pernyataan komitmen oleh seluruh peserta untuk mengimplementasikan ilmu dan wawasan yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas kehumasan dan pengelolaan media sosial di masing-masing satuan kerja.
Pelatihan ini sejalan dengan amanat SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, serta Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi wujud implementasi dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan prima dalam peradilan modern.
Dengan mengikuti pelatihan ini, Pengadilan Agama Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas humas dan pengelolaan media sosial guna menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan membangun citra lembaga yang profesional, transparan, dan terpercaya di mata publik.
Semoga semangat kolaborasi dan integritas ini terus tumbuh, menjadi kekuatan dalam menghadirkan peradilan yang modern, terbuka, dan berpihak pada keadilan. Red (el/ynr).