Sidoarjo, Pointernews.id | 1 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap bantuan dari pemerintah pusat dapat tersalurkan secara tepat, transparan, dan tanpa hambatan. Hari ini, Kamis (31/07/2025), Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan beras dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Kegiatan monitoring ini difokuskan di Desa Tropodo dan Desa Kureksari, Kecamatan Waru, dua wilayah yang menjadi titik distribusi bantuan untuk hari ini. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima 20 kg beras kualitas premium, sebagai bagian dari alokasi bantuan untuk periode Juni–Juli 2025.
“Kami ingin memastikan bantuan dari Bapak Presiden ini benar-benar tersalurkan kepada panjenengan semua tanpa ada penurunan kualitas dan kendala apapun,” tegas Bupati Subandi saat menyapa warga penerima bantuan.
Secara keseluruhan, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi bantuan sebesar 80 ton beras, yang merupakan bagian dari Program Pemerintah Pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menekan potensi inflasi di daerah. Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo berdialog langsung dengan masyarakat penerima bantuan dan menyampaikan pesan penting agar bantuan beras yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga.
“Saya tegaskan, tolong manfaatkan bantuan beras ini dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai dijual,” ujar Bupati Subandi dengan penuh semangat dan kepedulian.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa bantuan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan perekonomian warga Sidoarjo dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warganya,” tuturnya.
Penyaluran bantuan pangan ini mengacu pada: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang menjadi dasar pelaksanaan penyaluran cadangan beras pemerintah kepada masyarakat. Instruksi Presiden Republik Indonesia, sebagai kebijakan strategis nasional dalam merespons dinamika harga pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan siap mengawal setiap program bantuan sosial dari pemerintah pusat. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran, Pemkab Sidoarjo akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait mulai dari perangkat desa hingga pihak TNI-Polri untuk memastikan tidak ada penyelewengan maupun kendala teknis di lapangan.
“Kami menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh. Bantuan dari Presiden adalah bentuk kepercayaan kepada daerah. Kami pastikan distribusi berjalan adil dan merata,” tutup Bupati Subandi.
Dengan penyaluran bantuan pangan sebesar 80 ton beras ini, diharapkan kondisi ekonomi masyarakat Sidoarjo dapat semakin stabil, serta mampu menjaga ketahanan pangan rumah tangga sebagai salah satu pondasi penting dalam pembangunan daerah. Red (sgn/ynr).