Sidoarjo, Pointernews.id | 1 Agustus 2025 — Komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan kembali ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., MH. dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/07/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bertempat di Aula Kejari Sidoarjo, kegiatan berlangsung khidmat dan penuh haru. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn., Wakil Kepala Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, kepala OPD terkait, Kepala Kejari Sidoarjo beserta jajaran, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose Restorative Justice mandiri yang telah disetujui oleh Kajati Jatim pada 24 Juli 2025 atas perkara yang menjerat tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah, dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Namun karena telah ditempuh upaya damai, pemulihan hubungan, dan pemulihan kerugian oleh tersangka, Kejari Sidoarjo mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian disetujui.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kajati Jatim Dr. Kuntadi, SH., MH., dilanjutkan dengan penyerahan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada tersangka, serta pemutaran dokumentasi penyelesaian perkara yang menunjukkan proses damai antara tersangka dan korban. Sebagai penutup simbolis, rompi tahanan dilepas dan tersangka diserahkan kepada keluarganya.
“Pada kesempatan ini kita menyaksikan bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerapkan keadilan restoratif secara nyata. Ini bukan sekadar konsep teoritis, namun menjadi instrumen hukum yang benar-benar diimplementasikan,” ujar Kajati Jatim.
Dalam pesannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa restorative justice adalah upaya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Momentum ini bukan hanya simbol penyelesaian suatu perkara, tetapi juga menjadi bukti bahwa setiap individu punya kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
“Penyelesaian atas nama Moch Wahyu Febri Ardiansyah ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen pada keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan,” imbuhnya.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai awal dari perubahan positif dalam penegakan hukum.
Penerapan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang penghentian penuntutan sebagai bagian dari kewenangan jaksa.
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjadi cikal bakal prinsip keadilan restoratif.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi dalam Peradilan Anak, yang memperkuat mekanisme pemulihan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 372 sebagai pasal pokok dalam kasus ini.
Dalam kasus penggelapan (Pasal 372 KUHP), apabila tidak diselesaikan secara restoratif, tersangka terancam: Pidana penjara paling lama 4 tahun, Catatan hukum yang berpengaruh pada masa depan sosial dan ekonomi pelaku, Tuntutan ganti rugi materiil oleh korban secara perdata.
Namun, dengan pendekatan keadilan restoratif, dampak sosial tersebut dapat dihindari melalui pengakuan, permintaan maaf, ganti rugi, dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. dalam kesempatan itu menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang lebih humanis.
“Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan pendekatan yang menyentuh hati nurani. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang sesungguhnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Kajati Jawa Timur pun menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk membangun sistem hukum yang menekankan pada keadilan substansial, bukan sekadar prosedural.
“Mari jadikan keadilan restoratif sebagai fondasi baru dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan harmoni sosial,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Sidoarjo sekali lagi menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berakhir di jeruji besi. Dengan semangat keadilan, pemulihan, dan kemanusiaan, Kejari Sidoarjo di bawah dukungan penuh Kejati Jatim membuka ruang bagi masa depan yang lebih baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Red (sgn/ynr).