Sidoarjo, Pointernews.id | 19 Agustus 2025 — Dalam menjawab keresahan publik terkait isu nasional mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di Kabupaten Sidoarjo. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Subandi pada acara tatap muka bersama masyarakat di Pendopo Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Selasa (19/08/2025).
“Untuk sementara PBB tidak ada kenaikan, ya. Ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat,” tegas Bupati Subandi dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan warga.
Pernyataan ini datang di tengah isu nasional tentang melonjaknya PBB di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk aksi protes besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Beberapa daerah di Jawa Timur juga dikabarkan tengah melakukan penyesuaian tarif, yang turut menimbulkan kecemasan warga.
Namun, Pemkab Sidoarjo memilih pendekatan humanis dan pro-rakyat. Bupati Subandi menyampaikan bahwa tarif PBB untuk saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya dan belum ada rencana untuk dinaikkan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari komitmen visi dan misi pasangan Subandi-Mimik, Bupati juga menyampaikan kebijakan pembebasan PBB untuk lahan maksimal 60 meter persegi.
“Lahan yang 60 meter akan kita bebaskan dari PBB. Ini bagian dari agenda kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin masyarakat kecil tidak terbebani,” ujar Bupati Subandi.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sekaligus sebagai langkah konkret pemerataan keadilan fiskal di daerah.
Meski tidak ada kenaikan untuk rumah warga, Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian tarif pajak akan dikaji untuk sektor industri. Sebagai salah satu kabupaten industri terbesar di Jawa Timur, penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cuma untuk kenaikan industri kita belum tahu. Akan dikaji dulu. Tapi prinsipnya untuk mendukung pembangunan,” ujar Bupati Subandi.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendorong optimalisasi PAD melalui mekanisme perpajakan daerah.
Kabar gembira lainnya datang dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yang mengumumkan program Pembebasan Denda Pajak Daerah. Program ini berlangsung mulai 17 Juni hingga 26 September 2025.
Plt. Kepala BPPD Sidoarjo, Eny Rustianingsih, menjelaskan bahwa pembebasan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, dengan rincian sebagai berikut: PBB-P2 dan BPHTB: Bebas denda untuk masa pajak tahun 2024. Pajak Daerah Lainnya (PDL): Bebas denda untuk masa pajak tahun 2024 dan Januari–April 2025.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewat. Masyarakat yang punya tunggakan bisa melunasi tanpa terkena denda. Ayo manfaatkan sebelum 26 September 2025,” ajaknya.
Kebijakan ini menjadi bentuk stimulus fiskal daerah, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang masih relevan, yang menekankan pentingnya inovasi daerah dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemkab Sidoarjo berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan daerah.
“Pembangunan dirasakan bersama, dan pajak kita yang mendanainya,” ungkap Eny Rustianingsih.
Program pembebasan denda dan kebijakan tidak menaikkan PBB menjadi cerminan nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak hanya berorientasi pada angka, tapi juga pada keberpihakan sosial dan rasa keadilan masyarakat.
Dengan menjaga tarif PBB tetap stabil dan memberikan pembebasan denda, Pemkab Sidoarjo menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, sembari tetap merancang strategi fiskal yang bijaksana untuk sektor industri. Harapannya: Masyarakat lebih tenang, aktif dalam membayar pajak. Pendapatan daerah tetap optimal demi pembangunan berkelanjutan. Pemerintah dan rakyat semakin erat dalam membangun Sidoarjo yang maju, inklusif, dan sejahtera.
Bupati Subandi Pastikan: Tidak Ada Kenaikan PBB. Pajak Ringan, Pembangunan Jalan. Dari Sidoarjo, untuk Rakyat. Red (el/ynr).