Sidoarjo, Pointernews.id | 19 Agustus 2025 — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (19/08/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rapat ini merupakan bagian penting dari agenda kenegaraan dan penguatan peran legislatif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sidoarjo, Forkopimda, serta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.
Rangkaian agenda penting dalam Rapat Paripurna ini meliputi:
- Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
- Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Raperda, yaitu: Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Raperda tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
- Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Agenda pembahasan dalam rapat ini merupakan bentuk implementasi dari sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk bersama kepala daerah menyusun dan menetapkan Perda, serta melakukan pengawasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur mekanisme penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar teknis dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD.
Terkait rencana pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menghapus sistem IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bagian dari reformasi regulasi pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Raperda tentang UKS/M merupakan upaya integratif Pemkab Sidoarjo dalam mendukung kesehatan peserta didik, sesuai amanat Permendikbud Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pembinaan Kesiswaan dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2014 tentang UKS/M.
Dalam suasana kebangsaan yang menyelimuti momen peringatan HUT ke-80 RI, rapat ini bukan hanya seremonial administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemkab Sidoarjo untuk terus menjaga semangat demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa setiap proses legislasi dan penganggaran harus menjadi instrumen yang membawa manfaat konkret bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah, perubahan anggaran, dan kebijakan prioritas yang kita tetapkan hari ini menjadi solusi, bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanah konstitusi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi menciptakan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan zaman.
“Peringatan kemerdekaan bukan hanya mengenang sejarah, tapi menjadi momen untuk memastikan bahwa pembangunan daerah bergerak cepat, tepat, dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan semangat gotong royong, kolaborasi, dan sinergi antar lembaga, yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Para peserta rapat menyambut baik upaya Pemkab Sidoarjo dalam memperbaiki regulasi dan mendorong efisiensi anggaran.
Keterlibatan aktif semua fraksi dalam memberikan pandangan umum atas Raperda menunjukkan bahwa DPRD Sidoarjo menjalankan fungsinya secara kritis namun konstruktif, demi menghasilkan kebijakan yang responsif dan pro-rakyat.
Momentum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo kali ini menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal harus terus dikuatkan. Dengan semangat nasionalisme, nilai kebersamaan, dan amanah konstitusional, harapannya: Setiap keputusan DPRD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo. Reformasi regulasi berjalan dengan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Seluruh elemen pemerintah daerah tetap menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan rakyat.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80!
DPRD dan Pemkab Sidoarjo Bersatu untuk Sidoarjo Maju, Indonesia Hebat. Red (el/ynr).