Sidoarjo, Pointernews.net | 7 November 2025 — Kondisi tanggul penahan Sungai AFV Sumber di Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini memprihatinkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian tanggul yang baru selesai dinormalisasi sekitar sebulan lalu telah mengalami retakan dan penurunan struktur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) melaksanakan kegiatan normalisasi sungai dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 180.000.000,00. Namun, kondisi lapangan kini jauh dari harapan warga.
Ironisnya, dari informasi warga setempat, tanah hasil normalisasi sungai justru diambil menggunakan alat berat dan truk oleh salah satu warga untuk dijadikan bahan urugan tanah kavlingan pribadi.
“Tanggul buat main-main diambil seenaknya. Miris tiap sore hujan malah jadi tempat orang ambil tanah. Kalau jebol beneran, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (6/11/2025).
“Dulu tanggulnya tinggi, sekarang malah rata. Kalau hujan deras, air bisa langsung meluap ke pemukiman. Desa cuma punya pompa diesel, itu pun cuma satu unit. Mau ngandalkan apa kalau jebol?” tambahnya.
Hasil peninjauan menunjukkan sejumlah retakan horizontal di bagian atas tanggul dengan lebar 5–10 cm. Di beberapa titik terlihat bekas jejak alat berat dan tanah yang tampak baru dikupas. Warga khawatir, jika kondisi ini tidak segera ditangani, potensi longsor dan jebolnya tanggul saat puncak musim hujan sangat besar.
Selain membahayakan pemukiman warga, sawah dan fasilitas umum di sekitar bantaran sungai juga berisiko terendam banjir.
Perbuatan mengambil tanah hasil normalisasi sungai secara ilegal dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:
- Pasal 406 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,00.
Dalam konteks ini, tanggul sungai merupakan fasilitas umum milik pemerintah. Mengambil atau merusaknya tergolong perusakan fasilitas negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 68 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana sumber daya air.
Pasal 72 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang melakukan perusakan terhadap prasarana yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 98 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00.
Sebagai pelaksana proyek, DPUBMSDA Kabupaten Sidoarjo memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa hasil normalisasi sungai sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Jika terbukti adanya kelalaian dalam pengawasan atau penyalahgunaan material proyek, maka hal ini juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Warga Desa Sidomulyo berharap agar pemerintah segera turun tangan memperbaiki tanggul yang retak dan menindak tegas pihak yang mengambil tanah hasil normalisasi.
“Harapan kami cuma satu, segera diperbaiki sebelum hujan besar datang. Jangan sampai nunggu jebol baru ramai. Ini nyawa dan harta warga taruhannya,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kondisi tanggul Sungai AFV Sumber di Desa Sidomulyo kini menjadi bom waktu bagi keselamatan warga. Retakan dan penyalahgunaan material proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah perlu segera melakukan investigasi, perbaikan darurat, dan penegakan hukum agar fungsi tanggul sebagai pelindung masyarakat dapat kembali optimal. Red (tim).