Sidoarjo, Pointernews.net | 7 November 2025 — Proyek pembangunan saluran air yang berlokasi di RT 003 RW 001 Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo menuai sorotan tajam dari warga dan media. Pekerjaan yang seharusnya menjadi upaya peningkatan infrastruktur desa tersebut justru diduga dilaksanakan asal-asalan, tidak transparan, dan berpotensi menyalahi aturan.
Saat awak media meninjau lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis pada pekerjaan saluran air tersebut. Material yang digunakan tidak sesuai dengan standar umum proyek saluran air permanen.

Saluran yang seharusnya memakai U-Ditch beton bertulang, justru menggunakan pipa PVC. Sementara bahu saluran hanya disusun menggunakan bata merah, dan penutupan paving di atasnya tampak tidak rata serta dikerjakan asal-asalan.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dan detail proyek tersebut. Mereka menyebutkan pekerjaan sering dilakukan pada malam hari, dan para pekerja berasal dari luar daerah, seperti Banyuwangi, bukan warga lokal.
“Kami saja tidak tahu proyek apa ini, katanya saluran, tapi pekerjanya dari luar. RT dan RW saja tidak diberi tahu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Awak media juga menemukan papan nama proyek di lokasi, namun diduga tidak memuat informasi yang lengkap sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dalam papan tersebut tertulis: Nama Kegiatan: Pembangunan Saluran RT 003 RW 001, Nilai Pengadaan: Rp 41.795.700, Nama TPK: Moh. Nurqomari, Lokasi: Desa Grogol RT 003 RW 001, Waktu Pelaksanaan: Tahun 2025.
Namun, tidak disebutkan: CV atau PT pelaksana proyek, Panjang pekerjaan (volume), Lama waktu pekerjaan (hari kalender), Sumber anggaran (APBDes, APBD, atau Dana Desa), Sifat pekerjaan (baru, rehabilitasi, atau pemeliharaan), Gambar kerja atau RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, serta memasang papan informasi kegiatan secara jelas dan lengkap.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini ke Sekretaris Desa Grogol, yang bersangkutan hanya menjawab singkat dan mengalihkan ke Kepala Desa. Namun, Kepala Desa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap badan publik (termasuk pemerintah desa) untuk menyediakan informasi tentang kegiatan dan anggaran yang dikelola.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 52, pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.
Jika proyek dikerjakan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa transparansi anggaran, maka bisa dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.”
Jika terbukti bahwa proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan desa, maka TPK, aparat desa, atau pihak kontraktor dapat terjerat pasal ini.
- Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengatur bahwa pelaksanaan proyek desa harus: Melibatkan masyarakat setempat (pemberdayaan lokal);, Dilaksanakan secara terbuka;, Mematuhi standar teknis bangunan (mutu dan spesifikasi sesuai gambar kerja).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penundaan penyaluran dana desa oleh Kementerian Desa atau Pemerintah Daerah.
Masyarakat Desa Grogol berharap pemerintah kabupaten dan inspektorat Sidoarjo segera melakukan audit dan investigasi terhadap pelaksanaan proyek saluran ini. Warga juga meminta agar ke depan setiap kegiatan pembangunan di desa dilakukan secara terbuka, melibatkan warga sekitar, dan mengutamakan kualitas serta asas manfaat bagi masyarakat.
“Kami cuma ingin pembangunan yang benar, transparan, dan tidak asal-asalan. Uangnya kan dari rakyat juga,” ujar salah satu warga.
Proyek bernilai Rp 41 juta lebih ini mungkin tampak kecil dalam nominal, namun menjadi contoh penting bagaimana transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa masih perlu diperkuat.
Jika benar ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo diharapkan segera turun tangan agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi lahan penyimpangan. Red (tim).