Sidoarjo, Pointernews.net | 8 November 2025 — Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Sidoarjo (LPSE Kab. Sidoarjo), terdapat empat paket proyek jembatan di bawah tanggung jawab DPUBMSDA yang dinyatakan batal atau gagal tender:
- Paket “Peningkatan Jembatan menuju Tarik ke Kwantu, kecamatan Tarik”— tender batal. Pagu paket Rp 4.100.000.000, HPS Rp 4.099.995.024,84.
- Paket “Peningkatan Jembatan Besi Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin”— tender gagal. Pagu paket Rp 1.350.000.000, HPS Rp 1.349.995.082,29.
- Paket “Peningkatan Jembatan Bluru, Kecamatan Sidoarjo”— tender batal. Pagu paket Rp 2.600.000.000, HPS Rp 2.599.934.086,10.
- Paket “Peningkatan Jembatan Penatarsewu”— tender batal. Pagu paket Rp 3.695.000.000, HPS Rp 3.694.993.547,98.
Selain itu, terdapat data bahwa DPUBMSDA Kabupaten Sidoarjo baru menyerap sekitar 18% dari anggaran total Rp 390 miliar hingga akhir Agustus 2025 — yaitu sekitar Rp 71 miliar. Dan juga terdapat sorotan terhadap perekrutan lima tanaga ahli oleh DPUBMSDA senilai hampir Rp 500 juta di APBD 2025.
Dari ke-empat paket tersebut: tiga dinyatakan “batal tender”dan satu “gagal tender”. Dengan nilai pagu yang besar dan HPS yang hampir identik dengan pagu, kegagalan atau pembatalan ini menandakan ada permasalahan serius dalam perencanaan, pelaksanaan tender atau pengelolaan internal instansi.
Beberapa hal yang memunculkan sorotan:
- Pagu dan HPS hampir sama: misalnya paket 4.100 miliar vs HPS 4.099.995.024,84. Ini mengindikasikan margin lelang yang sangat tipis atau bahkan minimal ruang bagi persaingannya.
- Batal atau gagal tender ini menimbulkan kerugian waktu, potensi efisiensi dan efektivitas anggaran, serta menimbulkan pertanyaan kenapa sampai tahap tender tidak berhasil.
- Sebagai instansi teknis yang bertanggung-jawab atas pekerjaan konstruksi publik (jembatan), DPUBMSDA harus menjamin proses tender berjalan dengan baik, prinsip transparansi, kompetisi wajar, dan penggunaan APBD/anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kegagalan atau pembatalan beruntun memberi kesan lemahnya pengelolaan risiko, perencanaan, atau tata kelola internal.
- Masyarakat dan aktivis pemerhati pengadaan barang/jasa menyoroti bahwa “metode pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan lapangan”sehingga tender harus dibatalkan atau gagal — artinya proses persiapan dan/atau dokumen lelang mungkin tidak sesuai dengan fakta lapangan atau demand teknis proyek.
- Pertanyaan besar muncul: bagaimana kinerja kepala dinas DPUBMSDA dalam memastikan proses tersebut, dan apakah ada akuntabilitas yang dijalankan secara transparan?
Kepala dinas DPUBMSDA sebagai pimpinan teknis administrasi dan operasional memiliki tanggung-jawab manajerial dan strategis. Kegagalan tender berulang menunjukkan sejumlah potensi masalah: perencanaan yang kurang matang (misalnya spesifikasi teknis, kuantitas, estimasi HPS), proses lelang yang kurang kompetitif atau bermasalah (dokumen lelang, sosialisasi, pemilihan penyedia), atau pengawasan yang kurang memadai. Jika tidak segera ditangani, maka berpotensi berdampak pada kepercayaan publik, biaya tambahan, dan pelayanan infrastruktur yang tertunda kepada masyarakat Sidoarjo.
Rekomendasi Perbaikan
- Melakukan audit internal atau eksternal terhadap paket-paket yang gagal/batal tender untuk mengetahui akar penyebab (dokumen, metode, teknis, persaingan, waktu, anggaran).
- Mendesak agar instansi mempublikasikan secara terbuka hasil evaluasi tender, alasan pembatalan/gagalnya, serta rencana tindak lanjut.
- Memastikan bahwa kepala dinas dan tim pengadaan merumuskan perbaikan prosedur (termasuk risk assessment, dokumen, validasi spesifikasi lapangan) untuk meminimalkan gagal/batal tender ke depan.
- Masyarakat/pemerhati pengadaan diajak untuk memantau proses tender, menanyakan dokumen-lelang, melihat transparansi di LPSE, dan mendorong keterbukaan.
Untuk menilai kinerja dan potensi pelanggaran, perlu diketahui regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”) yang mengatur proses pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (“Perpres 12/2021”) yang memperkuat aturan sanksi administratif dan mekanisme dalam pengadaan.
- Selain itu regulasi pendukung seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (walau statusnya sudah tidak berlaku) yang mengatur sanksi daftar hitam terhadap penyedia/pelaku pengadaan yang melanggar.
Peraturan menekankan prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, terbuka. Sanksi dan Tanggung Jawab:
- Pasal 78 dan Pasal 80 dalam Perpres mengatur sanksi administratif bagi penyedia yang mis-representasi dokumen, terlibat kolusi, atau menyampaikan keterangan palsu.
- Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain: pencantuman dalam daftar hitam, pencabutan hak ikut serta tender, denda administratif, permintaan ganti rugi.
- Selain aspek administratif, bila terdapat unsur tindak pidana (korupsi, kolusi, mark-up) maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Dalam Perpres 12/2021 (mengubah Perpres 16/2018) mengatur bahwa penyedia yang menyampaikan dokumen/keterangan yang tidak benar, atau terdapat indikasi kolusi, dapat dikenakan sanksi administratif atau daftar hitam. Misalnya, Pasal 78 dijadikan acuan untuk sanksi saat tahap pemilihan dan pelaksanaan kontrak.
Meskipun aturan sudah jelas, berbagai literatur menyebut bahwa pengaturan melalui Perpres cenderung dianggap kurang memadai secara kekuatan hukum dibanding Undang-Undang, sehingga ada wacana agar pengadaan barang/jasa diatur secara undang-undang agar sanksi lebih tegas.
Berdasarkan fakta bahwa empat paket tender proyek jembatan di Kabupaten Sidoarjo batal/gagal, maka evaluasi kinerja DPUBMSDA dapat dikaitkan dengan aspek-aspek regulasi sebagai berikut:
- Apakah proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 (hingga tahapan identifikasi kebutuhan, dokumen lelang, evaluasi, pengumuman, kontrak)?
- Apakah persyaratan tender, dokumen teknis, metode pelaksanaan, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sudah disusun dengan baik dan wajar? Karena HPS yang sama dengan pagu menunjukkan margin persaingan yang sangat sempit, yang mungkin menunjukkan dokumen terlalu “kaku”atau tidak kompetitif.
- Apakah kegagalan/batal tender tersebut diumumkan secara terbuka, disertai alasan yang valid (misalnya hanya satu peserta, penawaran di bawah atau di atas HPS, persaingan tidak sehat, dokumen kurang lengkap)? Instrumen transparansi penting agar publik dapat mengevaluasi.
- Apakah fungsi pengawasan internal dilakukan, dan apakah kepala dinas telah mengambil langkah perbaikan setelah peristiwa ini? Karena banyak batal/gagal tender berulang menunjukkan pola yang perlu diperbaiki.
- Apakah ada potensi kerugian anggaran atau tertundanya pelayanan publik? karena proyek jembatan sangat penting bagi mobilitas dan infrastruktur masyarakat Sidoarjo.
- Dalam kasus tersebut, kepala dinas – sebagai pemimpin – harus mempertanggungjawabkan bagaimana ia memimpin perencanaan, pemilihan metode lelang, pengelolaan risiko.
Kegagalan atau pembatalan empat paket besar proyek jembatan di Kabupaten Sidoarjo di bawah DPUBMSDA mengundang pertanyaan serius mengenai efektivitas pengadaan, kompetensi proses tender, dan akuntabilitas pompinan instansi. Landasan regulasi sudah ada dan mengatur sanksi serta kewajiban transparansi.
Kasus empat paket tender (tiga batal dan satu gagal) di DPUBMSDA Kabupaten Sidoarjo — diiringi dengan serapan anggaran yang sangat rendah — merupakan sinyal kuat bahwa terjadi permasalahan manajerial dan prosedural dalam pengadaan barang/jasa konstruksi di instansi tersebut. Regulasi PBJ jelas mengatur bahwa pengadaan harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan kompetitif; pembatalan atau kegagalan tender yang berulang mencerminkan kegagalan dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Pejabat pengadaan dan seluruh unit terkait memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memperbaiki kondisi ini. Jika kelalaian atau penyalahgunaan ditemukan, maka tidak hanya kerugian pembangunan yang muncul, tetapi juga potensi sanksi administratif atau bahkan pidana.
Kepala dinas harus segera mengambil langkah perbaikan dan menjelaskan kepada publik sebab-sebab kegagalan/batal tersebut serta rencana remedinya agar infrastruktur masyarakat tidak terus tertunda dan anggaran bisa digunakan secara efisien. Red (tim).