Sidoarjo, Pointernews.net | 8 November 2025 — Di Kabupaten Sidoarjo, persoalan banjir tahunan ketika musim hujan terus mencuat. Namun, hingga kini belum terbukti ada penanganan menyeluruh yang berhasil secara permanen. Dengan frekuensi kejadian yang cukup tinggi, warga dan pemerhati masyarakat serta pegiat pemantau lingkungan menyebut bahwa penanganan sitemik belum memadai.
Pada 27 Februari 2025, dilaporkan barang 438 rumah di Kecamatan Krian terendam akibat meluapnya kali Mas setelah curah hujan tinggi. Pada awal April 2025, banjir terjang tujuh desa di Sidoarjo dengan 432 rumah terendam. Di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, dan Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, ketinggian air mencapai hingga ±90 cm di Dusun Badas, Barengkrajan.
Lokasi-langganan seperti Sidokare dan Jalan Raya Jati juga dilaporkan mengalami genangan/kebanjiran. Warga menyebut drainase jalan banyak yang buntu dan saluran air belum distandarisasi prioritasnya. Jalan Raya Porong sempat ditutup pada 17 Juni 2025 karena genangan mencapai sekitar 1 meter dan panjang terendam sekitar 500 m.
Para pemerhati masyarakat dan pegiat pemantau lingkungan mengemukakan beberapa sorotan penting:
- Kurangnya pemetaan dan normalisasi sungai/saluran air secara menyeluruh, meskipun ada pernyataan bahwa pemerintah melakukan normalisasi rutin, namun kenyataannya lokasi-langganan tetap kebanjiran.
- Banyak drainase jalan yang buntu atau kurang terawat, sehingga air hujan tidak tersalurkan ke sungai atau sistem pembuangan. Area seperti Sidokare dan Jalan Raya Jati disebut-sebut menjadi contoh.
- Perbaikan ruas jalan dan kondisi infrastruktur (jalan berlubang, drainase jalan) belum seimbang dengan kebutuhan mitigasi banjir, sehingga jalan rusak plus saluran air buruk makin memperparah genangan.
- Siklus penanganan yang bersifat tanggap darurat tiap musim hujan, namun solusi jangka panjang (normalisasi sungai-sungai, long-storage, pompa, pemeliharaan rutin) dianggap belum konsisten.
- Meskipun pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyatakan komitmen terhadap program normalisasi sungai dan bersih-bersih rutin, namun efektivitasnya dipertanyakan karena kejadian yang sama terus berulang.
Warga terdampak harus menghadapi kerugian harta benda lewat rumah yang terendam, alat rumah tangga rusak, bangunan terendam. Gangguan pada akses jalan dan transportasi (contoh: Jalan Raya Porong ditutup), menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Risiko kesehatan meningkat, air tergenang bisa jadi sarang penyakit, sanitasi terganggu. Rasa frustasi terhadap janji-penanganan yang belum terlihat hasil permanen, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan daerah.
Berikut beberapa regulasi nasional yang bisa dipakai sebagai dasar evaluasi dan tuntutan terhadap penanganan banjir di Sidoarjo:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
UU ini menetapkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan derah, yang dilaksanakan secara “terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh”.
Pasal 42 mengatur bahwa analisis risiko bencana wajib dilakukan sebagai dasar pembangunan dan penataan ruang.
Sanksi administratif dan pidana bagi penyelenggara pemerintah daerah yang karena kelalaian atau sengaja tidak melaksanakan ketentuan UU diperkirakan ada dalam peraturan pelaksanaannya.
Misalnya: Jika satu daerah tidak melakukan analisis risiko atau penataan ruang dalam kondisi rawan bencana, bisa dikenai sanksi administrasi (teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian) atau sanksi pidana terhadap korporasi/pihak yang lalai.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
UU ini kembali berlaku setelah pembatalan UU Sumber Daya Air oleh MK. Meskipun UU ini cukup tua, ia menjadi kerangka hukum pengelolaan pengairan dan saluran, yang relevan dalam konteks normalisasi sungai, drainase, saluran air di daerah rawan banjir.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU No. 17/2019) mengatur penguasaan negara terhadap air, peran pemerintah pusat dan daerah, serta pelibatan masyarakat desa dalam pengelolaan.
- Pasal 1 UU No. 17/2019 mendefinisikan “Sumber Daya Air”sebagai air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- Selain itu, bangsa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagai kebijakan nasional dalam pengelolaan SDA.
Berdasarkan fakta dan regulasi di atas, berikut beberapa poin kritis serta rekomendasi yang bisa dituntut oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:
Poin Kritik
- Konsistensi pelaksanaan: Meski ada komitmen untuk normalisasi dan pembersihan sungai dalam berita resmi, kenyataannya titik-langganan banjir belum tertangani tuntas, menunjukkan gap antara program dan realisasi.
- Perencanaan jangka panjang vs tanggap darurat: Pemerintah daerah tampak lebih banyak melakukan penanganan pasca banjir atau tanggap darurat, tapi belum menunjukkan bukti kuat mitigasi struktural jangka panjang (peninggian jalan, sistem long-storage, saluran air yang memadai).
- Pemanfaatan anggaran dan prioritas: Kondisi jalan berlubang, saluran drainase tersumbat, menunjukkan bahwa prioritas anggaran mungkin belum tepat atau pengawasan pelaksanaan kurang ketat.
- Keterlibatan masyarakat dan transparansi: Warga mengeluhkan bahwa kerja bakti dan pembersihan sungai dilakukan, namun bukan sebagai pengganti kewajiban pemerintah dalam mitigasi struktural. Partisipasi masyarakat penting, namun tanggung jawab utama tetap pada pemerintah daerah.
- Akuntabilitas dan sanksi: Jika regulasi telah mewajibkan analisis risiko, penataan ruang, dan pembangunan infrastruktur mitigasi, maka kelalaian terus-menerus berulang bisa dipandang sebagai ketidakpatuhan. Namun, publik belum mengetahui apakah ada sanksi administratif atau pidana yang diterapkan di Sidoarjo terkait hal ini.
Rekomendasi Tuntutan
- Meminta pemetaan risiko banjir yang transparan dan publik untuk wilayah-rawan seperti Sidokare, Jalan Raya Jati, Jalan Raya Porong dan sekitarnya.
- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyusun normalisasi sungai dan drainase dengan prioritas wilayah yang sering banjir — termasuk pekerjaan drainase yang buntu, penggantian atau perbaikan saluran yang usang, dan peninggian jalan jika diperlukan.
- Meminta audit penggunaan anggaran penanganan banjir (misal oleh OPD PUBM – SDA Kabupaten Sidoarjo) untuk memastikan program sudah efektif dan tidak hanya bersifat ‘bersih-bersih rutin’tanpa hasil struktur jangka panjang.
- Mendesak adanya mekanisme pengawasan dan sanksi jika OPD terkait lalai melaksanakan kewajiban mitigasi sesuai UU 24/2007 — dan masyarakat dapat memperoleh akses untuk memantau realisasi program dan hasilnya.
- Peningkatan keterlibatan warga dan transparansi data — misalnya berapa anggaran/dana yang dialokasikan untuk normalisasi tiap tahun, progresnya, lokasi dan status.
- Implementasi solusi struktural jangka panjang seperti long-storage (kolam retensi), pompa saluran, peninggian jalan, dan sistem drainase yang memperhitungkan kondisi pasang laut dan hujan ekstrem.
Kondisi banjir yang terus berulang di Kabupaten Sidoarjo — terutama di titik-langganan seperti Sidokare, Jalan Raya Jati, Jalan Raya Porong — menimbulkan pertanyaan serius tentang apakah mitigasi struktural, perencanaan risiko, dan kepatuhan regulasi benar-benar telah dilakukan. Meskipun pemerintah setempat menyatakan komitmen dan sudah melakukan beberapa tindakan, evaluasi menunjukkan bahwa hasilnya belum memadai untuk menghentikan siklus banjir tahunan.
Dengan acuan regulasi seperti UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 11/1974 tentang Pengairan (sebagai kerangka pengairan), masyarakat dan pemangku kepentingan berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan implementasi yang jelas agar kejadian banjir tidak terus menjadi “musibah tahunan”yang seakan-akan diterima sebagai hal biasa.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA harus segera melakukan pemetaan lengkap sungai, drainase, saluran air dan titik genangan. Fenomena banjir yang terus-menerus terjadi di Kabupaten Sidoarjo, meski sudah ada regulasi dan instansi teknis yang bertanggung jawab, mengindikasikan bahwa implementasi belum sejalan dengan kondisi riil.
Aspek-aspek seperti pemetaan sungai/drainase, normalisasi yang tuntas, dan perawatan sistem saluran air harus ditingkatkan. Karena regulasi memang meletakkan tanggung jawab pada pemerintah daerah, namun tanpa tindakan nyata dan sistem pengawasan yang ketat, warga terus dirugikan setiap musim hujan. Red (tim).